• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Sekjen FWJI Banten Angkat Bicara Terkait Pengurugan di Suka Bakti

    Admin Joni
    Monday, June 6, 2022, 21:33 WIB Last Updated 2022-06-06T14:33:11Z

    Tangerang Banten,-
    Menindak lanjuti pemberitaan tempo lalu mengenai aktivitas pengurugan perumahan yang berada di Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang masih bandel beroperasi di siang bolong.

    Dari hasil pengamatan Awak Media, saat melintasi jalan yang dilalui armada truck yang melakukan pengurugan lahan perumahan tersebut, nampak aktivitas itu pada siang hari.

    Karena dampak dari pengurugan tersebut berakibat pada jalan yang kotor dan berdebu. Senin, 06/06/2022.

    Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

    Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

    Dan mengacu (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

    Perlu di ingat, bagi pelaku usaha harus mematuhi  Perbup dan Perda tersebut.

    Namun dalam kenyataanya di lapangan, peraturan itu sering sekali tidak digubris oleh sebagian pengusaha nakal, salah satunya yaitu pengurugan tanah di Suka Bakti, Curug yang diduga kangkangi Peraturan tersebut.

    RD Rusnandar, Pelaksana PPNS, Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, ia menjelaskan bahwa apapun yang berkaitan dengan komplain warga, itu harus disampaikan secara tertulis dan tertera tanda tangan warga yang merasa dirugikan.

    "Sampaikan saja, tapi syaratnya harus ada tanda tangan warga yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas pengurugan tersebut, karena kami bertindak sesuai laporan dari masyarakat, dan itu harus dalam bentuk surat yang bertanda tangan," Jelasnya kepada Awak Media via telepon selluler.

    Sementara itu, Rian Kadhafi Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Provinsi Banten angkat bicara mengenai hal tersebut.

    Menurut Rian, Satpol PP Kabupaten Tangerang harus tegas dalam menentukan sikap, dan segera turun ke lokasi pengurugan, karena banyak masyarakat bawah yang tidak berani menyampaikan keluhanya.

    "Sebetulnya laporan dari Awak Media juga sudah cukup untuk dilakukan penindakan, karena Awak Media adalah pilar ke empat, sebagai kontrol sosial serta sebagai kepanjangan tangan masyarakat, tak perlu banyak syarat untuk melaporkan," Tegas Rian.

    Ia juga menambahkan, bahwa mengenai hal itu jika tidak ada tindakan yang tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, dirinya akan layangkan surat kepada pihaknya.




    Pewarta: (Joni/Red)
    Editor: Joni Redaktur
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini