• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Salah Satu Cukong Kayu Kab. Melawi Menjalani Sidang Perdana Perkara Kehutanan di Pengadilan Negeri Sintang

    Lensasiber.com
    Wednesday, June 29, 2022, 23:17 WIB Last Updated 2022-06-29T16:17:44Z


    Sintang (Kalbar), - Tersangka Edi Muhady alias Akiong yang merupakan salah satu cukong kayu di Kabupaten  Melawi menjalani sidang perdana perkara kehutanan di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 29 Juni 2022.


    Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut diikutinya secara virtual dari Lapas Sintang.


    Sidang yang dipimpin hakim Ketua Muhammad Zulqarnain tersebut dihadiri jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Fernandes Hutahayan dan sejumlah awak media.


    JPU Kejari Sintang, Samuel mengatakan terdakwa Edi Muhady alias Akiong didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni yang pertama yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yaitu terdapat kayu olahan jenis ulin sebanyak 72 barang dengan ukuran 15 cm x 15 x cm x 4 m yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.


    "Perbuatan terdakwa EDI MUHADY Alias AKIONG Anak Dari EDI NUGROHO Alias FO FA LI ONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP,” terang Samuel.


    "Kedua yakni yang memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis ulin sebanyak 72 barang dengan ukuran 15 cm x 15 x cm x 4 m yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," lanjut Samuel.


    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP,” terang Samuel lagi.


    Dikatakannya dengan dakwaan tersebut ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal 2,5 Miliar.


    Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada tanggal 6 Juli 2022. “Kita usahakan semua saksi bisa datang,” tegasnya.


    (Tim/Edy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini