Tanjungbalai, - Personil Polsek Tanjungbalai melakukan penyelesaian masalah dengan cara perdamaian atau restoratif justice terhadap pelaku pencurian Hendphon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 06 Juni 2022, sekitar Pukul 11.30 Wib di Jalan Letjend. Suprapto Kelurahan TB. Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai,
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, Melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M. Tanjung SH mengatakan "Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VI / 2022 / SPKT / Sek Utara / RES.T.Balai / Poldasu, Tanggal 06 Juni 2022. Dari korban yang bernama Dara Ayuni Manurung (21), seorang Mahasiswa, warga Jalan Selangka Lingkungan I, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," Kata Kapolsek.
"Maka anggota langsung mengamankan pelaku yang bernama Juliana Alias Ana (38), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Binjai Lingkungan VIII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai. Karena telah melakukan pencurian Satu Unit Handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan Imei1 891280057749174 dan Imei2 861280057749166," Tambah M. Tanjung.
"Kronologis kejadiannya Senin Tanggal 06 Juni 2022, sekitar Pukul 11.30 Wib korban sedang memilih Emas di Toko Emas Tapsel yang terletak di Pajak Suprapto Jalan Letjend. Suprapto, selanjutnya pelaku datang dan mendekati korban dari arah belakang korban dan kemudian pelaku mengambil handphone yang ada di kantong sebelah kanan baju gamis yang dipakai korban yang mana pelaku mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tanggan kanan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," Ucapnya.
"Atas kejadian tersebut antara korban dan pelaku sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan pelaku dengan ikhlas.
Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan pencurian baik pada korban maupun pada orang lain. Korban tidak menginginkan permasalahan tersebut sampai kepengadilan," Terang Kapolsek lagi.
"Alasan korban memaafkan pelaku dikarenakan pelaku memiliki anak balita yang masih menyusui. Pelaku melakukan pencurian tersebut dikarenakan ingin membeli susu anaknya dan kebutuhan lainnya yang sangat memprihatinkan," Sebutnya.
"Atas kejadian tersebut sehingga korban merasa iba dan prihatin kepada pelaku dan keluarganya dan kemudian korban memberikan bantuan saat perdamaian.
Korban memberikan bantuan kepada pelaku berupa sembako dikarenakan korban merasa kasihan melihat kehidupan pelaku, dan korban berharap agar pelaku berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," Lukas Iptu M. Tanjung.
Penulis ( Alung Panjaitan )