Cilegon Banten,– Limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya yang dianggap sebagai limbah non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tidak bermanfaat, FABA itu akan dimanfaatkan secara masif untuk menggerakan ekonomi masyarakat secara nasional melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Implementasi pemanfaatan FABA ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).
Direktur Utama PT. Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi mengatakan, Indonesia Power berkomitmen untuk dapat memanfaatkan FABA sebanyak 637.000 ton/tahun sebagai produk material bangunan pada bidang kontruksi dan infrastruktur, sehingga upaya reduce, reuse dan recycle FABA terwujud.
Pada tempat yang sama, Kakorpbinmas Baharkam Mabes Polri Suwondo Nainggolan menegaskan hal tersebut saat menanndatangani kerjasama pelatihan pemanfaatan FABA dengan Indonesia Power untuk Babinkamtibmas Polri di seluruh Indonesia.
”Pelatihan pemanfaatan FABA ini akan diikuti Babinkamtibmas 24 Polda di 46 titik PLTU. Nantinya, hasil pelatihan ini akan diajarkan kepada masyarakat untuk pemberdayaan ekonomi melalui UMKM,” kata Suwondo di Eco Park PLTU Suralaya, Cilegon, Banten, Senin(6/5/22).
Lebih lanjut Suwondo menyatakan, dengan mamanfaatkan FABA limbah PLTU yang potensinya sangat luar biasa diharapkan dapat menjadikan ekonomi masyarakat bisa tumbuh dengan baik sehingga akan memperbaiki kondisi keluarganya.
"Terimakasih kepada Indonesia Power yang telah memberikan peluang dan kesempatan kepada Mabes Polri untuk pelatihan pengolahan FABA ini. Polri ingin mendukung pemerintah dalam menggerakan ekonomi masyarakat secara nasional,” pungkas Suwondo.
Penulis : yuliani
Editor : Joni Redaktur