Tanjungbalai, - Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan pada Hari Minggu Tanggal 5 Juni 2022 sekira Pukul 15.00 Wib di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Penangkapan tersangka yang bernama
Awaluddin Sirait Alias Awal (34), seorang Nelayan, warga Jalan Jend Sudirman Gang Punak Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 47 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu tanggal 5 Juni 2022.
Awal di laporkan oleh korbannya yang bernama Andy (36), Karyawan Swasta, warga Jalan HM Nur Gang Suka Makmur No.81 c Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan "Kronologi kejadian nya Sabtu Tanggal 4 Juni 2022 diketahui sekira Pukul 11.00 Wib, telah terjadi pencurian dirumah kosong yang terletak di Jalan Jend.Sudirman Gang Punak Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," Tambah Kapolsek
"Pelaku mengambil jendela dan jerjak besi dengan cara terlebih dulu pelaku merusak pintu depan rumah untuk masuk kedalam rumah tersebut, barang-barang yang hilang sesudah korban mendatangi dan mencek rumah tersebut Dua buah pintu besi, Empat buah daun pintu kayu, Dua buah daun Jendela kayu, Dua buah daun jendela kaca dan Sebelas buah jerjak besi," Ucapnya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi," Sebut Sinaga.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat hasil bahwa pelaku nya adalah Awaliddin Sirait Alias Awal, hingga Minggu Tanggal 5 Juni 2022 sekira Pukul 14.30 Wib, diketahui bahwa Awal sedang berada di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Datuk Bandar, kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud dengan di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, sekira Pukul 15.00 Wib. Awal berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan nya di jerat dengan Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana," Lukas AKP Rekman Sinaga.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa Satu buah daun jendela kaca dan Dua buah daun Jendela kayu.
Penulis ( Alung Panjaitan )