• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    LSM CITANAWA, Minta KOMISI B DPRD Sumatera Utara Sikapi Laporan PEKASAWITNAS Dugaan Penyimpangan MIGOR di Asahan

    Friday, June 3, 2022, 09:42 WIB Last Updated 2022-06-03T02:42:58Z


    Asahan, Sumut
    - Indar Mingka Selaku Sekretaris (DPD PEKASAWIT) Petani Kecil Kepala Sawit Nasional soroti Permasalahan kelangkaan minyak goreng pada waktu lalu sangat meresahkan rakyat Indonesia, terkhusus kalangan menengah kebawah. menilai, kejadian ini menimbulkan penderitaan yang sangat tinggi dan tentunya dalam hal ini pemerintah sendiripun dibuat kualahan yang cukup berarti. 


    Pernyataan tersebut disampaikan, ketika Tim Awak Media mengkonfirmasi Indra Mingka pada Rabu (1/6/2022) lewat sambungan via WhatsApp. Iya juga menambahkan, kita masih ingat ketika sulitnya masyarakat mendapatkan minyak goreng dalam memenuhi kebutuhan hidup. Pemerintah kemudian memberikan solusi berupa bantuan tunai minyak goreng.


    "Bukan sampai disitu, pemerintah juga menetapkan sanksi hukum bagi penjahat mafia minyak goreng. Sehingga tindakan tegas dan terukur ini, mampu menjerat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, " ungkapnya.


    Indra melanjutkan, persoalan serius kelangkaan minyak goreng yang menyusahkan rakyat mendapat perhatian penuh oleh Presiden RI, dengan menugaskan langsung Menteri Kordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk turut serta menyelesaikan kelangkaan minyak goreng tersebut. 


    Dalam keterangan konferensi pers nya, Luhut menjelaskan permasalahan minyak goreng harus dilihat dari Hilir sampai Kehulu. "Begitu Presiden meminta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya migor. Tidak. Saya langsung ke hulunya” tutur Luhut. 


    Indra juga menjelaskan, Selanjutnya pemerintah membuka kembali ekspor CPO dan minyak goreng sampai akhirnya pada 30 Mei 2022 aturan Domestic Market Obligation (DMO) kembali diberlakukan sesuai dengan Permendag 30 Tahun 2022, DMO (Domestic Market Obligation) merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.


    "Maka dengan kenaikan DMO dari 20% menjadi 30%, artinya produsen CPO wajib memasok 30% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri berlaku 31 Mei 2022, " Jelas Indra. 


    Indra juga memaparkan, di Sumatera Utara sebelumnya PEKASAWITNAS sudah melaporkan kepada Komisi B DPRD Sumut tentang perusahaan produsen minyak goreng di Sumut dan laporan itu kita masukkan pada tgl 25 Mei 2022, lengkap pakai tanda terima laporan. Adapun surat PEKASAWITNAS No.027/DPP/PEKASAWITNAS/V/2022, tgl 17 Mei 2022, melaporkan PT. SA yang disimpang Kawat Asahan, serta melaporkan mengadukan PT. JB sebagai distributor minyak goreng dari PT. Permata Hijau Group (PHG) dan kemana saja alur distribusi selama ini mereka buat.


    "Alasan melaporkan 2 perusahaan itu karena selaku penerima DMO CPO untuk bahan yang diolah menjadi Migor kemana saja mereka distribusikan hasil produksi migornya, terus kenapa dipasar sekitar Asahan dan Tanjungbalai terjadi kemahalan harga dan kelangkaan, kisaran waktu kejadian itu pada 14 Feb s.d 08 Maret 2022, "terangnya.


    Indra juga menjelaskan, sementara Pihak PT. JB berinisial ENG sudah menjadi saksi di kasus mafia migor di Kejaksaan Agung RI bersamaan yang lalu diperiksa bersama LCW dan Mendag RI Lutfi juga sudah sidak ke PT. SA sipenerima DMO 10 JT Ton selama 32 hari, lnilah yang harus ditelusuri oleh Komisi B DPRD Sumut agar semua permasalahan jadi terang,


    Ditempat terpisah, Manager Ekonomi (LSM CINTANAWA) Cinta Tanah Air Warga, Abdul Hasyim, SE,MM menjelaskan sangat setuju dan siap mendukung apa yang telah dilakukan PEKASAWITNAS.


    Komisi B DPRD Sumut sebaiknya menyikapi laporan Pengaduan yang disampaikan PEKASAWITNAS, kurang baik jika pemerintah melalui corong legislatif terlalu lamban menyikapi aduan dari masyarakat Sumut, Agar permasalahan minyak goreng beberapa waktu lalu bisa terungkap secara terang benderang. 


    "Dengan cara begitu masyarakat akan juga bisa mengetahui siapa sebenarnya yang salah dan kemana DMO yang telah ditentukan didistribusikan perusahaan dan kalau ada terjadi penyimpangan dari peraturan yang telah dibuat, maka kami minta pihak penegak hukum untuk menindaknya, "pungkasnya Abdul Hasyim Maneger Ekonomi mengakhirinya.


    Penulis ( Alung Panjaitan )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini