Kota Gunungsitoli, - Kasus dugaan indikasi Korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, dimana beberapa waktu lalu perwakilan masyarakat telah melaporkan di Inspektorat Kota Gunungsitoli sehingga pelimpahan penanganan kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Temuan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim audit Inspektorat Kota Gunungsitoli dari Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 yang bersumber dari keuangan Dana Desa Dahadano Gawu-gawu sebesar kurang lebih Rp 328.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Sebelumnya Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menyerahkan rekomendasi senilai milliaran rupiah temuan karena Pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu tidak bisa menyerahkan bukti pertanggungjawaban (SPJ) pada pelaksanaan Dana Desa yang telah dilaksanakan.
Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa kepada wartawan mengatakan sesuai dengan hasil koordinasi kami bersama tokoh masyarakat dan pelapor, pada hari Rabu, (15/06/2022) lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang mana kedatangan kami diterima langsung Kasi Pidana Khusus Bapak Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H.
"Beliau mengatakan pada hari Selasa (21/06/2022) depan, kami akan memanggil dan memeriksa pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu, Lestari Harefa, S.Pd, (mantan Kepala Desa defenitif yang telah mengundurkan diri), Yuferintisman Lase (mantan Ketua BPD yang juga suami dari Bendahara Desa), Suplaiyer, dan pihak-pihak terkait," kata Sehati Harefa.
Ditambahkannya, maksud kedatangan kami untuk mempertanyakan tindak lanjut dan kepastian hukum tentang kasus korupsi Dana Desa yang telah dilaporkan masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu. Kami BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat pelapor sangat mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengusut tuntas kasus korupsi Dana Desa ini serta bila terbukti oknum-oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu dan pihak terkait telah menyelewengkan uang Negara, kami berharap siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa berjama'ah ini ditetapkan sebagai Tersangka agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan demi penegakkan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegas Sehati Harefa, Jum'at (17/06/2020).
Hal senada juga disampaikan Yusman Agus Lase, mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu sekaligus sebagai aktivis GMKI mengatakan laporan masyarakat ini telah lama dilaporkan di Inspektorat Kota Gunungsitoli dan setelah melewati proses panjang akhirnya penaganan kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kami percaya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus korupsi kepada pidana khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta berharap kepada Bapak Kajari Gunungsitoli bisa mengusut tuntas kasus ini secara terbuka ke publik, kata Agus Lase singkat.
Terpisah, Setiaman Lase mewakili masyarakat pelapor dan juga aktivis pengiat anti korupsi menegaskan "agar para oknum-oknum pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu dan pihak terkait yang terlibat dalam persengkokolan jahat korupsi Dana Desa berjama'ah ini bisa diseret di depan hukum."
"Dari tahun ke tahun oknum-oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu ini selalu menyelewengkan Dana Desa, mereka ini diduga telah kebal hukum. Terbukti dari Tahun 2017 S/d Tahun 2020 selalu ada temuan, bukan dalam jumlah kecil tetapi ratusan juta rupiah. Baru beberapa titik saja yang telah kami laporkan ini, jika Tim audit Inspektorat Kota Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengaudit seluruh kegiatan fisik yang telah terlaksana, baik keuangan Desa yang disasarankan pada pemberdayaan dan alokasi Dana Desa lainnya, maka temuan (kerugian negara) bisa mencapai milliaran rupiah," terang Setiaman Lase.
Lebih lanjut, Setiaman Lase juga meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat, Ormas/LSM, Aktivis Pengiat Anti Korupsi, Pers, untuk bersama-sama mengawal proses penanganan kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu ini. (Tim Red).