• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kelurahan Sepatan Melakukan Pemasangan Plang Papan Di Larang Membuang Sampah Sembarangan

    Admin Joni
    Thursday, June 2, 2022, 15:56 WIB Last Updated 2022-06-02T08:57:56Z


    Tangerang Banten,-
    Dalam Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dalam pembuangan sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang secara berkesinambungan melaksanakan  evaluasi serta antisipasi agar lingkungan kampung Sepatan kecamatan sepatan tetap terjaga kebersihannya.


    Dari itu pemerintah kelurahan Sepatan mengantisipasi volume sampah yang semakin meningkat pemerintah kelurahan Sepatan bekerja sama denga Dinas Lingkungan Hidup Untuk memasang papan larangan membuang sampah di area Pinggir jalan kampung sepatan,Ada dua titik tempat yang di pasang papan plang larangan buang sampah sembarangan pagi hari ini, Kamis (02/06/2022).


    Agar masyarakat bisa lebih mengenal akan kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, mari jaga bersama wilayah kelurahan sepatan untuk yang lebih baik, bersih, hijau dan lestari dengan tidak membuang sampah sembarang .


    Dalam pemasangan plang larangan buang sampah sembarangan,  "Turut Hadir Lurah Sepatan Drs.Akhmad Khudori, Kasie pol.pp kelurahan Taufik,staf kelurahan Ubaedilah dan 

     masyarakat setempat."


    "Iya, moga moga ada nilai positip , jalan protokol tidak ada titik timbunan sampah lagi"

    perpaduan antara upaya pemerintah dan masukan dari masyarakat, yang ujungnya adalah jagalah/rawatlah lingkungan kita dari dampak negatip akibat buang sampah sembarangan, terapkan PHBS, dan semoga ada sumbang tenaga, pikiran dan saran dari siapapun dalam hal mencari  solusi  penanganan masalah sampah, "ucap Lurah Sepatan lewat pesan singkat Whats app kepada wartawan lensa SIBER."


    Tidak jauh dari tempat lokasi pemasangan plang larangan sampah ,Taufik kepala kasie Pol.pp kelurahan menjelaskan


    himbauan dan larangan akan selalu kita terapkan sebagai pengingat akan pentingnya untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan, sesuai amanat Perda  No : 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


     Melanggar perda tersebut akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak 50 juta, "Tutup Taufik.




    Penulis: Febri Chrysandi

    Editor: Joni Redaktur


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini