Pagaralam - Sumsel, - Setelah dibelakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Pagaralam mencoba untuk menghadirkan keadilan ditengah masyarakat, Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Bahkan tidak dipungkiri lagi keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
Eks kantor Lurah Sidorejo yang berlokasi di Jalan Terminal Induk, Kecamatan Pagaralam Selatan difungsikan sebagai Rumah Restorative Justice Kejaksaam Negeri Pagaralam.Kamis (16/06/2022).
Launching dilakukan oleh Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, yang turut disaksikan Kajari Pagaralam M Zuhri SH, Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, Ketua PN Pagaralam Roni Susanta SH MH, Sekwan DPRD Kota Pagaralm Rano Fahlezi, Asisten I Danial, Ketua PWI Asnadi M Aridi, Lurah setempat.Asspidum Kajati Sumsel Sutikno SH mewakili Plt Kajati Sumsel M Naim SH MH menyampaikan, secara vritual, jika dilingkup Sumsel sudah terdapat sejumlah rumah RJ diwilayah kejaksaan negeri di daerah.
Sebelumnya empat rumah RJ sudah diresmikan, hari ini, secara virtual kita resmikan Rumah RJ di enam kabupaten kota, diantaranya Muara Enim, PALI, Banyuasin, OKU Timur dan Kota Pagaralam, ucap dia.
Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.
Sementara, Kajari Pagaralam M Zuhri SH didampingi Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH menyampaikan, jika program keadilan restoratif justice ini terobosan progeam Kajagung RI.Namun memang ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam penyelesaian melalui program ini, seperti pihak berpekara memang ingin berinisiatif berdamai, kemudian pasal yang di tuntutkan tidak lebih dari maksimal 5 tahun hukuman, dan lainya,” jelas kasi intel disela Acara peresmian.
Sebagai informasi bahwa di kota Pagaralam sendiri Kejaksaan Negri Pagaralam hingga kini telah menyelesaikan 2 Perkara, yaitu :
1. Tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori (Kejaksaan Negeri Pagar Alam) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan;
2. 2. Tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup (Kejaksaan Negeri Pagar Alam) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, Pada 26 Novenber 2021 Lalu.
Penulis : Hendrawansyah,SE