• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    DPRD Sawahlunto Gelar Rapat Paripurna Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

    Lensasiber.com
    Wednesday, June 22, 2022, 22:34 WIB Last Updated 2022-06-22T15:34:22Z


    Sawahlunto
    , - Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Nota Pengantar Walikota Atas ranperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2021 dilakasnakan pagi tadi, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu Rabu, 22 Juni 2022.


    Dalam rapat Paripurna tersebut, Eka wahyu menyampaiakn,  Sesuai ketentuan pasal 194 ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan  keuangan, yang telah diperiksa oleh badan Pemeriksa Keuangan serta Ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD Paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir .


    Dan memenuhi ketentuan tersebut, Walikota Sawahlunto telah menyampaikan secara tertulis Ranperda dan Raperwako tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD dengan Surat nomor : 900/276/DPPKAD/AKT/SWL-2022 pada tanggal 13 juni 2022, dan untuk pembahasan lengkap telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah bersama Pemerintah Daerah .


    Walikota Sawahlunto yang hadir dalam rapat Paripurna  DPRD kota Sawahlunto tersebut menyampaikan dengan telah berakhirnya pelaksanaan APBD tahun 2021 pada tanggal 31 Desember 2021, maka sesuai dengan amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan telah bergantinya tahun anggaran 2020 pada 31 desember 2021 yang lalu., maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD , dengan terlebih dahulu dilakuakn pemeriksaan keuangan kepada BPK, dimana Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Propinsi Sumatra barat, melalui pemeriksaan interen yang dilakukan pada 2 februari sampai 23 Februari 2022, dan pemeriksaan lanjutan selama 30 hari .


    Disampaikan juga, dalam penyerahan LHP terhadap LKPD tahun 2021 oleh BPK RI Perwakilan Sumatra barat, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto tahun anggaran 2021, perolehan ini merupakan ke 7 kalinya, semuanya ini berkat kerjasama semua stage Holder Sawahlunto dan tidak terlepas dari dukungan  DPRD kota Sawahlunto, untuk itu  pemerintah kota Sawahlunto  mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD kota Sawahlunto yang telah mendukung dan memberikan semangat sehingga diperoleh WTP tersebut, kedepannya dimohonkan dukungan semua pihak terkait dalam menata ketata usahaan keuangan daerah, agar pemerintah Sawahlunto di tahun berikutnya tetap bisa mempertahankan WTP tersebut.


    Dalam rapat tersebut Walikota juga secara umum memaparkan gambaran realisasi pendapatan dan belanja selama tahun 2021, yang diawali dengan pendapatan daerah dan lain lainnya.


    Setelah selesai penyampaian Nota pengantar , Walikota Sawahlunto Deri Asta juga telah menyerahkan Nota pengantar Walikota atas ranperda tentang Laporan pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 kepada Pimpinan rapat DPRD kota Sawahlunto .


    Abdi21

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini