Empat Lawang, Sumsel, – Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Tapang, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga tidak dilibatkan dalam penggunaan dana desa pemerintah desa setempat.
Lantaran banyak perencanaan, semua pembangunan sebelum ada rancangan pasti melalui musyawarah terlebih dahulu, harus melibatkan semua unsur, mulai dari masyarakat, BPD, perangkat desa. Namun sangat disayangkan pembangunan di Desa Lubuk Tapang tidak melibatkan pihak Sekretaris Desa dan Ketua BPD.
Sekretaris Desa setempat menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan dana desa, baik secara administrasi maupun di lapangan” Terang Meri selaku Sekdes.
Sementara itu Ketua BPD sudah dikonfirmasi namun belum ada jawaban dari pihak BPD.
Kemudian, Pjs Kepala Desa Lubuk Tapang, saat dikonfirmasi melalui telfon Watshapp pribadinya 0813-7350-XXXX, menjelaskan, bahwa semua dilibatkan, mulai dari anggota BPD walaupun bukan Ketua BPD, cuman klo Sekdes ada pergantian terus jadi jarang dilibatkan dalam pembagian BLT.
“Dilibatkan semua, anggota BPD dilibatkan meski tidak Ketua BPD nya, Sekdes memang jarang dilibatkan karena Gonta ganti terus, mana berani ayuk tidak melibatkan Camat, Koramil dan bPD”Jelas Pjs Kades Lubuk Tapang.
Sepertinya Pjs. Kades mengalihkan pembicaraan karena yang awak media tanyakan penggunaan dana desa mulai dari perencanaan, musyawarah dan penerapan dana desa bukan cuma masalah BLT-DD. Jika benar tidak dilibatkan berati ada dugaan dalam administrasi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum Pjs. Kades Desa Lubuk Tapang.
Penulis : Peri