Sintang Kalbar,- Berkenaan dengan Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebanyak 1036 perusahaan dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kemeneterian ESDM Ridwan Djamaluddin pada 7 Februari melalui surat Nomor B-571/MB.05/DJB/B/2022. Minggu (12/06/2022)
Dalam surat tersebut diketahui 1.036 perusahaan belum menyerahkan RKAB 2022 hingga 31 Januari. Sebab itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut.
Diketahui dari surat tersebut bahwa perusahaan perseorangan pertambangan pasir H. Wahyan yang berada di Kab. Sintang merupakan salahsatu dari 1.036 perusahaan yang dihentikan sementara aktifitasnya terdaftar pada no. 870 (perusahaan yang diberhentikan sementara aktifitas pertambangan) namun sampai saat ini tetap melakukan aktifitas pertambangan pasir.
Pihak yang merasa Dirugikan dengan adanya aktifitas perusahaan perseorangan H. Wahyan berinisial IR menyampaikan permasalahan yang muncul terkait ijin operasional dan wilayah pertambangan pasir H. Wahyan kepada Media pada 30/5/2022.
menurut IR bahwa Perusahaan perseorangan pertambangan pasir H. Wahyan diduga telah melakukan aktifitas pertambangan pasir di luar wilayah ijin yang dimiliki.
"Yang saya ketahui dengan adanya surat penghentian aktifitas sementara perusahaan pertambangan dari
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kemeneterian ESDM Ridwan Djamaluddin pada 7 Februari melalui surat Nomor B-571/MB.05/DJB/B/2022, dimana salahsatunya perusahaan H. Wahyan merupakan perusahaan yang dihentikan aktifitas pertambangannya namun ternyata perusahaan H. Wahyan tetap menjalankan aktifitas pertambangan pasir," jelas IR lagi.
Media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan Pertambangan H. Wahyan melalui WA pada 31/5/2022 namun tidak ditanggapi, diulangi melakukan konfirmasi melalui WA pada 10/6/2022, dibaca oleh H.Wahyan namun tidak mendapatkan respon, hingga berita ini diterbitkan.
Pewarta : (Tim/Edy)
Editor : Redaktur