• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Diduga Ijazah Kades Terpilih Bermasalah, Masyarakat Nalo Gedang Seruduk Kantor DPMD Meminta Tunda Pelantikan

    Thursday, June 9, 2022, 22:39 WIB Last Updated 2022-06-09T15:39:40Z



    Merangin, -
    Puluhan warga desa nalo gedang datangi kantor Dinas DPMD Kabupaten Merangin provinsi Jambi,warga yang mendatangi kantor pemerintah ini beralasan kuat karena di duga salah satu pasangan calon kepala desa menggunakan ijazah palsu milik orang lain 


    Masyarakat yang Demo meminta kepada Bupati melalui DPMD untuk menunda atas Pelantikan Kades terpilih Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan.09/08/2022.


    Demo masyarakat Nalo Gedang berawal dari terendus kabar oleh masyarakat tentang ijazah Calon no urut 2 Said, di yakini itu adalah palsu, Kemudian Calon nomor urut 1 SUHADI melakukan gugatan terkait baik ditingkat panitia kecamatan hingga sampai panitia Kabupaten, kemudian gugatan tersebut sampai hari dilakukan aksi tidak ada penyelesaian secara terbuka oleh Panitia Kabupaten.


    ,,Sebelumnya saya sudah sampaikan hak demokrasi saya secara konstitusional, tapi gugatan saya tidak pernah ditanggapi secara bijaksana dalam penyelesaian sengketa ini,,jelas Suhadi.


    Menurut Keterangan Masyarakat yang ikut melakukan aksi Demo, sebut saja Alex menuturkan ke awak media ini bahwa Ijazah yang digunakan oleh Calon Kades Nomor urut 2 SAID di duga bermasalah alias palsu, diketahui secara pisik nomor NIS dan NISN sama dengan ijazah orang lain dan juga tanggal pengeluaran Ijazah tersebut berbeda dengan ijazah lain yang dikeluarkan oleh PKBM yang sama dan pada tahun ajaran yang sama.



    Kan sudah jelas secara pisik bahwa ijazah yang digunakan oleh Kades terpilih itu dalam persyaratan pencalonan Kades, nomornya NIS dan NISN nya sama dengan ijazah kepunyaan orang lain,,ungkap alex.


    Alex juga menambahkan, Ketika media ini minta tanggapan warga atas kedatangan ke kantor PMPD Alek selaku kordinator Lapangan mengatakan "


    Kami tetap akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada sampai ada kejelasan dari proses nya"tambah alek


    Di lain tempat, Andre mengatakan "sepanjang keputusan BPD tidak di cabut pihak PMD sejak 30 hari setelah SK mekanisme tetap di lantik, jika ada dugaan pelanggaran hukum setelah pelantikan silahkan ajukan keberatan dan kami dari PMD akan mengeluarkan surat jika apakah kepala desa yang bersangkutan bersalah atau tidak"ujar Andre


    "Kami juga akan menindak lanjuti dan menghormati saran masyarakat,namun terkait proses hukum kepemilikan ijazah di duga palsu kita bukan ahli forensik"ujar andre


    Setelah mendengar semua keterangan yang di sampaikan pihak pemerintah,warga desa nalo gedang kecamatan nalo tantan kabupaten merangin provinsi jambi membubarkan diri dengan tertib dan aman.(zam)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini