• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Diduga Adanya Pelanggaran!! Alwi Cakades Lubuk Birah Gugat Hasil Pilkades

    Friday, June 3, 2022, 00:45 WIB Last Updated 2022-06-02T17:45:54Z


    Merangin, - 
    Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022 di kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sampai saat ini masih Menyisakan banyak cerita yang patut di simak, bagaimana tidak mulai dari 4 desa yang tidak bisa mengikuti Pilkades serentak, dan beragam permasalahan muncul setelah Pilkades serentak kemarin. Kamis (2/6/22)


    Dari beragam permasalahan yang mencuat tersebut kuat dugaan adanya pelanggaran dalam pemilihan kepala desa serentak kemarin terjadi di salah satu desa yaitu Desa Lubuk Birah, kecamatan Muara Siau, kabupaten Merangin. Seperti halnya di Desa Lubuk Birah, diketahui bahwa hasil dalam pemilihan tersebut dinyatakan draw, namun di noda dengan pelanggaran hak pilih yaitu 1 orang mencoblos 2 surat suara.


    Bukan hanya sekedar isapan jempol belaka, menurut informasi dari salah seorang warga lubuk birah yang enggan namanya di tulis, menjelaskan bahwa sebenarnya calon kepala desa yang menang yaitu Cakades no urut 02.


    "Kemenangan sudah di pihak Alwi nomor urut 02 dikarenakan surat suara yang di coblos orang lain dinyatakan tidak sah, dan akhirnya jumlah suara yang dihasilkan sama atau draw"ujarnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dicatut



    Masih lanjut menurut keterangan narasumber, kami punya keyakinan Alwi menang karena di duga kuat surat suara yang di masukan ke kotak suara ada yang di coblos oleh seseorang yang seharusnya bukan yang berhak mencoblos karena undangan bukan atas nama dia, 


    "Kuat dugaan ini terjadi karena si pemilih masuk ke bilik suara bersamaan dengan pemilih lainnya, begitu surat suara di serahkan sampai di bilik untuk di coblos di ambil oleh seseorang lalu di coblos yang bukan punya undangan memilih terhadap surat suara"ujar sumber 


    Terpisah warga Desa Lubuk Birah lainnya saat ditemui awak media ini beserta Tim yang inisialnya H juga memberi keterangan bahwa dirinya rela dan berani bersumpah.


    "Saya berani angkat sumpah bahwa surat suara yang di coblos bukan oleh si penerima undangan pemilihan tapi di ambil secara paksa oleh seseorang sehingga menurut Hasil perhitungan di nyatakan draw, pada hal udah jelas ada dugaan pelanggaran Terhadap Hak memilih seseorang warga"ujar H dengan tegas


    Terpisah Kadis DPMD Merangin Andre, menjelaskan terkait dengan kisruh yang terjadi di desa lubuk birah, akan dibahas dan difasilitasi untuk penyelesaiannya.


    "Akan dibahas dan difasilitasi penyelesaiannya oleh Panitia dan Pengawas Pemilihan Tingkat Kabupaten pada dalam waktu dekat, sekarang masih dilakukan pendalaman terkait dengan materi aduan/keberatan yang diajukan"ujar Andre


    Sumber : TIM 

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini