Kabupaten Nias, - Bupati Nias undang pengurus partai politik untuk mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Nias, Jum'at (17/06/2022).
Pada kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh ; Wakil Bupati Nias Arota Lase A.Md, BPKPD Kabupaten Nias (Narasumber), Inpektur Andika Laoly (Narasumber), Pengurus Partai Politik ; DPC PDI Perjuangan, DPD Golkar Kabupaten Nias, Partai Hanura, dan Partai PKPI.
Kaban Kesbangpol Foarota Laoly menyampaikan pertama dasar pelaksanaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2029 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Permendagri 36tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik.
Permendagri 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Defenisi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dalam Permendagri 36 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (2). Bantuan Keuangan adalah bantuan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPR, DPRD Kabupaten, Kota dan daerah Provinsi dan penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Wakil Bupati Nias Arota Lase A.Md awali dengan mengucap syukur hadirat Tuhan yang Maha Kuasa sehingga kita dapat bertemu bersama dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penganggaran dan Pertanggungjawaban Bantuan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Pelaksanaan Sosialisasi ini, bermaksud untuk memberikan pemahaman dan pengertian secara khusus kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nias hasil pemilu tahun 2019 agar dapat merencanakan menganggarkan penggunaannya serta pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik yang akan diberikan pemerintah daerah Kabupaten Nias sesuai dengan anggaran dengan mempedomani peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Lanjutnya, Pemberian bantuan keuangan Partai Politik bertujuan untuk membantu kegiatan yang dilaksanakan oleh partai politik di Kabupaten Nias yang secara khusus diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara di lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Nias hasil pemilu 2019.
Untuk diharapkan kepada saudara ketua, sekretaris, dan bendahara agar memanfaatkan bantuan keuangan Partai Politik dengan sasaran antara lain; pendidikan politik memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik. Besaran bantuan keuangan Partai Politik di Kabupaten Nias untuk setiap suara berdasarkan pada jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik yang tertampung dalam anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD kabupaten Nias setiap tahun anggaran dibagi dengan jumlah perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi dalam pemilihan umum tahun 2019.
Hasil perhitungan suara secara nasional ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias, berdasarkan hasil pemilu tahun 2019 ada sembilan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Nias yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias, oleh karena itu kepada Partai Politik untuk segera di ajukan rincian bantuan keuangan dimaksud kepada pemerintah Kabupaten Nias dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan dengan melampirkan beberapa persyaratan sebagai mana diatur melalui Permendagri nomor 36 tahun 2018 pasal 16 ayat 3.
Pada kesempatan ini, mengungkapkan terima kasih kepada Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias yang telah berupaya untuk mempersiapkan rangkaian acara sosialisasi ini, dan kepada narasumber yang akan menyampaikan materi, mengharapkan dapat bermanfaat kepada khusus masing-masing partai politik,"harap Wakil Bupati sekaligus mengakhiri.
Sumber: Pemkab Nias/red