• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Bendahara Desa Dahadano Gawu-gawu Diperiksa Kejari Gunungsitoli

    Lensasiber.com
    Wednesday, June 22, 2022, 19:29 WIB Last Updated 2022-06-22T12:29:11Z


    Kota Gunungsitoli
    , - Tindak-lanjut kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara hari ini diperiksa di Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (21/06/2022) sekira pukul 09.00 Wib pagi.


    Tampak dari hasil pemantauan wartawan dilokasi, 3 (tiga) orang terpanggil dan terperiksa memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diketahui mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu yang sebelumnya sudah mengundurkan diri (Lestari Harefa, S.Pd), Mantan Pj. Kepala Desa yang saat ini bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lingkup Pemko Gunungsitoli (Iman Perlindungan Hulu) dan Bendahara Desa (Dewi Margaret Gulo).


    Setelah beberapa lama diperiksa, Lestari Harefa, S.Pd (mantan kades) yang pertama keluar dari pintu Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun saat dikonfirmasi wartawan dia hanya mengatakan kalau kedatangan dirinya hari ini "hanya menyerahkan berkas "jawabnya singkat sambil menghindari kamera dari beberapa awak media. Beberapa waktu kemudian keluar Mantan Pj Kepala Desa dan Bendahara Desa Dahadano Gawu-gawu. 


    Hal senada juga dikatakan mantan Pj. Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu, Iman Perlindungan Hulu kepada wartawan bahwa kedatangannya di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hanya menyerahkan berkas dan Bendahara Desa, Dewi Margaret Gulo hanya mengucapkan salam dengan buru-buru meninggalkan halaman Kantor Kejaksaan untuk menghindari konfirmasi para wartawan.


    Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan "kedatangan mantan Pj. Kepala Desa, mantan Kepala Desa, dan Bendahara Desa sesuai dengan surat panggilan untuk permintaan keterangan, untuk tahun 2017 dan 2018 kita tetap tindak lanjut," tulisnya singkat.


    Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa mengatakan "pertama dulu kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami BPD sebagai perwakilan masyarakat bersama tokoh masyarakat serta pelapor berharap agar kasus tindak pidana korupsi Dana Desa ini mulai dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020 diusut tuntas dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas," kata Sehati Harefa.


    Dijelaskannya, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) bahwa nilai kerugian Negara yang diduga dikorupsikan oknum-oknum pemerintah desa Dahadano Gawu-gawu dan pihak-pihak terkait tidak sedikit tetapi nilainya ratusan juta rupiah, diluar temuan lain yang direkomendasikan pemerintah Kota Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Kasus korupsi Dana Desa ini akan terus kami kawal hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan siapapun yang terlibat dalam persengkongkolan jahat korupsi ini segera ditetapkan sebagai tersangka agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum," tegas Ketua BPD.


    Ditempat yang sama, Yusman Agus Lase, A.Md, yang juga mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu sekaligus aktivis GMKI menegaskan "apa yang telah dilakukan  oknum-oknum aparat desa, Pj. Kades, mantan Kades, dan pihak terkait sangat merugikan ratusan masyarakat kami terlebih merugikan keuangan Negara. Peruntukan kegunaan Dana Desa telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengalokasian-nya, tetapi sangat disayangkan mereka berani menyelewengkannya dari tahun ke tahun hingga ratusan juta rupiah."


    Lebih lanjut, Agus Lase menyampaikan "penanganan kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu saat ini sedang berproses secara hukum di Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kami percaya dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan mengusut tuntas dan memberi kepastian hukum, kami sebagai masyarakat berharap pengungkapan kasus ini terbuka di publik untuk memberi efek jera kedepannya sekaligus sebagai barang contoh di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada khususnya, " ucapnya mengakhiri.


    Informasi dari Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Selasa depan akan kembali memanggil dan memeriksa oknum-oknum pemerintah desa Dahadano Gawu-gawu serta pihak-pihak terkait.


    Dari pantauan wartawan hadir Ketua dan Wakil Ketua BPD, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat pelapor dan beberapa wartawan yang turut mengawal pemeriksaan mantan kepala desa (Lestari Harefa), mantan Pj. Kepala Desa (Iman Perlindungan Hulu) dan Bendahara Desa (Dewi Margaret Gulo).


    Penulis : Tim Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini