Labura, - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Desa Sidua Dua Kabupaten Labuhanbatu Utara
Pelaku atas nama Deni ( 49 ) alamat Lingkungan II Palang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Hulu Selatan
Deni ditangkap di rumahnya sedang asik tidur di pinggir rel KA Desa Mambang Muda Kualuh Hulu, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wib
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom kejadian itu terjadi pada hari Minggu ( 20/2/2022 ) bulan lalu, di Dusun IX Desa Sidua Dua tepatnya dirumah Sholeh Ulhaq Nasution, Terang Ipda Yuna Gultom
Berdasarkan laporan Lp/B/98/II/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LAB. BATU/POLDA SUMUT Sp-Kap/25/V/2022/ Reskrim Sp-Dah/ /V/2022/ Reskrim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan
Kemudian pada Jumat sekira pukul 11.00 Wib. Dari hasil penyidikan bahwa yang di duga pelaku sedang berada di rumahnya di dipinggir rel Desa Mamabang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Labura.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Yuna. H. Gultom. SH. MH. memimpin langsung pelaksanaan pengrebekan dan menangkap Deni sedang tidur di rumahnya di pinggir rel KA Desa Mambang Muda
Dari Tersangka disita barang bukti 1 (satu) buah ampli, 1 ( Satu) buah tas warna biru.
Pelaku selanjutnya di Bawak ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yg berlaku. Tutup Yuna. (DG)