Batam, - Keseriusan beacukai batam tindak jutaan rokok ilegal sejak April 2022, hingga Selasa (31/5/2022.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 (limapuluh lima) pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). BKC berupa hasil tembakau yangditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 (Dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus duapuluh empat) batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin(SPM). Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 (tujuh ratus koma delapanpuluh enam) liter.
Bea Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komoditi barang hasilpenindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etilalkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.Selain penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.
Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan olehBea Cukai Batam mencapai 161 (seratus enam puluh satu) penindakan, dengan rincian 126 (seratus duapuluh enam) penindakan non patroli laut, 19 (sembilan belas) penindakan patroli laut, 7 (tujuh) penindakanNarkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 (enam) penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 (tiga)penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilaiseluruh barang ditaksir mencapai Rp. 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.5.799.376.000,” Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 (dua puluhenam) gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 (delapan ratus sebelas koma tiga) gramNarkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian DaerahKepulauan Riau, 765 (tujuh ratus enam puluh lima) Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saatini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang, dan 60 (enam puluh) butir Hexymer, 5 (lima) butirDiazepam, dan 30 (tiga puluh) butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai Negara.
“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahannilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” pungkas Undani.
Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yangdilakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demandterhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
Hal ini dikarenakankesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara dibidang cukai.
Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkankeseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaranrokok ilegal di Kota Batam.Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya padaperedaran rokok ilegal.
Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dansekitarnya.
“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea CukaiBatam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” pungkas Undani.
Penulis : Bz Hal
Editor : Admin