• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Tersangka Tipikor 300 Juta Terkait Rehabilitasi Jalan Baning-Sungai Ana Tahun 2017 Tidak Ditahan Kejari Sintang

    Lensasiber.com
    Friday, May 20, 2022, 22:36 WIB Last Updated 2022-05-20T15:36:08Z


    Sintang (Kalbar)
    , - Ellisyus Aidy mengkritisi cicilan pengembalian uang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana TA 2017 sebesar 300 juta.


    Aidy menilai hal ini sebagai sikap kurang tepat dalam kondisi negara yang mana dalam perjalanannya kasus korupsi semakin masif dan berkembang bebas, seaakan menjadi sebuah kebutuhan.


    Ellisyus Aidy menyayangkan pola pengembalian uang tipikor yang dikembalikan dengan mencicil menjadi tamparan bagi menegak hukum dalam menangani kasus tipikor.


    Kejasaan Negeri Sintang dalam postingan Instagram menyebutkan


    “Terkait pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan proses hukum, tapi bisa menjadi salah satu hal yg mempertimbangkan dituntutan pidana nanti,” demikian jawaban postingan dikolom komentar.


    Ellisyus Aidy menyebut, kalau begini modelnya berdampak buruk bagi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Dirinya berpendapat hal ini akan memicu nanti, para koruptor akan berbondong bondong melakukan hal yang sama, apalagi konteks ini sangat tidak sesuai dengan kasus korupsi yang dalam tingkatannya termasuk bahwa korupsi merupakan kejahatan biasa, namun di negara ini sifatnya telah masif dan endemik maka butuh penanganan khusus.


    Aidy menuturkan keringanan bagi para pelaku koruptor sangat menciderai tujuan utama Indonesia Bebas Korupsi karena, para calon koruptor akan berkeinginan korupsi, bisa diibaratkan pinjam uang ke negara bayarnya dicicil, walaupun tersangka S dan L tetap diproses namun tidak ditahan karena alasan kooperatif ini akan memunculkan presenden negatif bahwa korupsi ini bukan lagi kejahatan luar biasa.


    Lagi pula tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil yang artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku harus timbul akibat yang artinya kalau uang hasil korupsi dikembalikan maka tidak bisa dipidana itu salah besar pelaku tetap bisa dipidana, kecuali diduga ada oknum yang bermain–main dengan kasus tersebut.” Tegas Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pencegahan korupsi Republik Indonesia


    “Tak heran heran, di zaman now, masih ada mengembalikan kerugiam keuangan negara dibayar pakai cicilan, nanti berbondong bondong orang mau melakukan korupsi, mereka pikir bayar nya pakai dicicil atau mungkin mereka merampok uang negara ngambilnya cicil.” Tukas Ellisyus. Jum’at (20/05/22).


    Aidy menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk minta klarifikasi dengan dasar apa kah sehingga bisa tersangka S dan L bisa mencicil.


    “Kami akan lakukan biar masyarakat bisa mengerti dan paham tentang payung hukum bagi pelaku koruptor bisa bayar mencicil uang yang dikorupsinya, semoga ini bisa menjadi pelajaran hukum bagia masyarakat yang buta hukum.” Pungkas Aidy.


    Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang telah memeriksa dua saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana, pada hari Rabu, 27 April 2022.


    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sintang, Muhammad Faisal Nur Wijaya mengatakan, saksi yang kita periksa adalah Ahli Keuangan Negara dan Ahli Konstruksi Bangunan.


    Ia mengungkapkan, pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Sintang tahun 2017. Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan dua orang tersangka yakni S dan L.


    “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Penyidik Kejari Sintang kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan tindakan hukum,” katanya. Dikutip dari Kumparan.


    Tindakan yang dimaksud Faisal mulai dari penyelidikan, sampai dengan penyidikan. Banyak pihak terkait sudah diperiksa mulai dari unsur pimpinan BPBD, pemenang lelang, pelaksana di lapangan, kemudian dengan meminta bantuan ahli konstruksi serta ahli keuangan negara.


    “Selanjutnya, ditemukan 2 alat bukti yang cukup bahwa benar ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Jalan Baning-Sungai Ana tahun 2017. Mulai dari pelaksana pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sampai dengan tidak sesuainya spesifikasi pekerjaan sebagaimana dokumen kontrak. Sehingga ditemukan unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta rupiah,” pungkasnya.


    Dari perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana TA 2017 satu dari dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan rehabilitasi jalan Baning-Sungai Ana berinisial L menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Sintang.


    Dari total Rp 300 juta rupiah kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPK, tersangka L hanya mengembalikan uang sebesar Rp 23 juta rupiah.


    Sementara satu tersangka lain berinisial S, berjanji akan mencicil sisa kerugian negara tersebut. Saat ini, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.


    “Kemarin pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka L, sebesar 23 juta rupiah. Kenapa dia kembalikan karena dari nilai kerugian negara sebesar 300 juta berdasarkan hasil perhitungan BPK, dia mengakui hanya menikmati 23 juta fee atau imbalam yang diserahkan oleh tersangka S kepada L agar mau menyerahkan pekerjaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) pada Kejaksaan Negeri Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya, Kamis 19 Mei 2022. Dikutip dari Tribun Pontianak.


    Menurut Faisal, tersangka L merupakan pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi jalan Baning-Sungai Ana pada tahun 2017.


    “Jadi tersangka L itu pemenang lelang, didekati oleh S oknum PNS, minta serahkan pekerjaan, tersangka L dikasih fee 23 juta. Jadi itu aja yang dikembalikanya karena merasa menikmatinya cuma itu. Tersangka S juga berjanji berusaha akan mencicil kerugian negara sisanya itu,” ujar Faisal.


    Meski tersangka beriktikad baik mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghapus proses hukum yang sudah berjalan.


    “Sebagaimana yang sudah diperintahkan jaksa agung kan intinya tipikor keuangan negara bisa kita selamatkan. (Kalau tersangka mengembalikan) tentunya menjadi satu hal yang meringankan dalam tuntutan tapi tidak menghapus proses hukum. Keduanya belum ditahan karena mereka masih kooperatif saat kita panggil masih datang, terus ada iktikad baik untuk mencicil,” ujar Faisal.


    Rencananya pada selasa pekan depan dijadwalkan memeriksa saksi yang melihat transaksi antara tersangka S dan L.


    “Setelah itu penlitian berkas, kemudian tahap dua,” tukasnya. 


    (Tim/Edy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini