Empat Lawang, - Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Empat Lawang perkara tindak pidana “ Persetubuhan dan atau Pencabulan dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
PELAPOR, ISKANDAR LUKTI Umur 50 Tahun, Pekerjaan petani, Alamat Desa Ulak Mengkudu Kec, Tebing Tinggi, Kab Empat Lawang.
Saksi-saksi, Limi Umur 60 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Perumnas Kel. Tanjung Kupang Kec.Tebing Tinggi, Kab.Empat Lawang.
KORBAN, SILVI Binti HAKIM Umur 14 Tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat Kelurahan Tanjung Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
TERLAPOR, HAKIM Bin SIDIK (Ortu kandung korban) Umur 52 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Adapun peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Februari tahun 2022. Pada saat pelaku Sdr HAKIM (ayah kandung korban) sedang di kebun bersama korban Sdr SILVI lalu pelaku Sdr HAKIM mengajak korban pergi ke dalam hutan kemudian pelaku memaksa dengan ancaman akan di bunuh jika tidak mau menuruti kehendak pelaku, setelah itu pelaku langsung melakukan Persetubuhan atau Pencabulan kepada korban sehingga korban Sdr SELVI sampai Hamil, kemudian Korban melapor ke Polres Empat Lawang.
Pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Sat Reskrim mendapat laporan dari masyarakat tentang tindak pidana Pencabulan Kemudian Kasat Reskrim AKP. M. TOHIRIN SH,MH memerintahkan Anggota Sat Reskrim untuk mendatangi dan mengamankan Tersangka di rumahnya. Kemudian Tersangka Sdr. HAKIM Bin SDIK Alm langsung dibawah dan diamankan ke Mapolres Empat Lawang.
(Humans Polres Empat Lawang)