MEDAN, - Polrestabes Medan memusnahkan lebih kurang 18 Kg Sabu dari dua penangkapan .
Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentiono AlfaTatareda bersama unsur forkopimda yakni, Wakil Walikota Medan H.Aulia Rahman, Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Wisnu ,Kasipidum Kejari Faisol dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles, bertempat di halaman Mapolres Jl..HM Said Medan, Jumat, (13/05/221)
Sebelumnya Kombes Pol Valentino menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di dua lokasi terpisah dengan dua tersangka, yakni DS (26) warga Pasar VII Tembung Percut Seituan, Deliserdang dan WI (46), warga Dusun Lam Kuta Desa Bintah Kecamatan madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Tersangka DS di ringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan diloket bus, dengan barang bukti 15 Kg Sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Guanyingwang dalam sebuah ransel.
Sedangkan WI, dibekuk Polsek Helvetia di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Tersangka WI diringkus ketika mengendarai motor dengan membawa ransel berisi 3 Kg Sabu.
Saat memimpin press rilise itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda juga mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh Sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka menyetornya kepada J sebesar Rp 400 ribu per gramnya. Setiap pengambilan sebesar 25 gram dan menjualnya per gram sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kapolrestabes Medan .
Yang mengherankan, salah satu tersangka adalah seorang perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala lingkungan (Kepling)di wilayah Kecamatan Medan Petisah.
Untuk hal tersebut Aulia Rahman sebagai Wakil Walikota Medan mengaku bahwa, hal ini merupakan pekerjaaan besar bagi pihak Pemko Medan. Pasalnya, seluruh aparat Pemerintahan Kota Medan termasuk Kepling telah mengikuti hasil test urine, namun tersangka ini bisa lolos dikarenakan tersangka bukan merupakan pengkonsumsi narkoba.
"Jadi dia tidak pemakai. Saya pun juga heran kenapa ini bisa lolos jadi Kepling, makanya ini jadi PR kami. Untuk tindakan tegasnya kita sudah mencopot jabatanya,” ucap Aulia Rahman.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil Khusus dengan peralatannya yang sangat lengkap. sebelum dimusnahkan Narkoba Jenis sabu tersebut terlebih dahulu diperiksa keasliannya oleh unit Laboratorium.
Menurut Kapolrestabes Medan Atas para tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6(enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara."
Penulis : Ronald Sihombing