Gunungsitoli, – Polres Nias menggelar Konfrensi Pers Kasus Penganiayaan terhadap Korban Hendrik Sawato Telaumbanua Alias Ama Geulis (31), yang dilakukan oleh Pelaku Inisial AS Alias Ama Aldo (50) tahun, sesuai dengan Laporan Polisi : LP/193/V/2022/NS Tanggal 16 Mei 2022 a.n. Pelapor Oloheta Telaumbanua Alias Olo, yang terjadi Pada Hari Senin Tanggal 16 Mei 2022 Sekitar Pukul 19.30 di Desa Mazingö Tanose’ö Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias tepatnya di teras Warung Milik Suka Damai Laoli Alias Ama Rafi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. melalui KBO Satreskrim IPTU Sugiabdi, S.H. yang didampingi Kanit I Satreskrim IPDA Dermawan Laoli dan Plh. Kasi Humas AIPTU Yansen Hulu Ketika menggelar konferensi Pers, bertempat di Lorong utama Gedung Mapolres Nias, Rabu (18/5/2022) siang.
“ Awal kejadian Pada hari Senin (16/05/2022) sekitar pukul 19.25 Wib korban bersama dengan para saksi-saksi sedang duduk diteras warung milik Suka Damai Laoli Alias Ama Cindi Alias AMA RAFI yang berada di Desa Mazingo Tanoseo Kec. Hiliduho Kab. Nias. Kemudian tiba-tiba pelaku AS Alias Ama Aldo datang ditempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkan sepeda motornya didepan warung tersebut “ Ungkap Iptu Sugiabdi
“ Setelah memarkirkan Sepeda Motornya kemudian pelaku AS Alias Ama Aldo berjalan mendekati korban sambil mengambil sebilah pisau yang disimpannya di saku celana sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kirinya dan kemudian pisau tersebut di pindahkannya ditangan kanannya, setelah dekat kemudian pelaku langsung mengarahkan pisau tersebut kearah perut korban tetapi pada saat itu korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kirinya sehingga siku tangan kiri korban terluka. Kemudian setelah mengalami Luka, korban berlari kearah rumahnya yang jaraknya dari warung tersebut sekitar 100 Meter dan oleh Keluarga Korban kemudian korban dibawa ke RSUD dr. Thomsen Nias untuk mendapatkan perawatan “ Jelas Iptu Sugiabdi.
Kemudian pada Hari itu juga Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib Pelaku AS Alias Ama Aldo datang ke Sat Reskrim Polres Nias menyerahkan diri atas perbuatan Penganiayaan yang dilakukannya terhadap Korban Korban Hendrik Sawato Telaumbanua Alias Ama Geulis.
“ Pelaku AS Alias Ama Aldo datang ke Sat Reskrim Polres Nias menyerahkan diri atas perbuatan Penganiayaan yang dilakukannya terhadap Korban Hendrik Sawato Telaumbanua Alias Ama Geulis dan menyerahkan Barang Bukti Sebilah Pisau yang terbuat dari Besi berbentuk Sabit dengan bergagangkan Plastik yang Panjang Keseluruhan Sekitar 16 (Enam Belas) Centimeter Beserta Sarungnya kemudian kita lakukan pemeriksaan dan Cek TKP, setelah itu terhadap Pelaku AS Alias Ama Aldo ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan Penahanan mulai tanggal 17 Mei 2022 di RTP Polres Nias, dengan persangkaan melanggar Pasal Pasal 351 Ayat 1 dari KUHP, dengan Ancaman Hukuman Maksimal 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara “, Terang Iptu Sugiabdi.
“ Untuk Motif sehingga AS Alias Ama Aldo melakukan Penganiayaan terhadap Korban Sawato Telaumbanua Alias Ama Geulis dikarenakan Pelaku AS Alias Ama Aldo merasa dendam karena Ianya sering diejek oleh Korban “, beber Iptu Sugiabdi mengakhiri.
Dengan menggunakan baju tahanan bernomor 04 (Dilingkari dengan Garis Merah dalam Fhoto Dokumentasi), Tersangka AS Alias Ama Aldo turut dihadirkan pada saat Konfrensi Pers tersebut.
(Humas res nias)