Sintang (Kalbar), - Pihak PT. PELITA INTRA NASIONAL (PT. PIN) dengan pihak Kesultanan Sintang melakukan Pertemuan Damai di lokasi Pembangunan Pasar Tradisional modern Kapuas Raya Jl. MT. Haryono Km. 4 Kab. Sintang pada Jam 10.00 Sabtu pagi 21/5/2022.
Setelah melewati proses yang cukup panjang dan melalui mediasi di Polres Sintang pada Jumat 20/5/2022 akhirnya polemik hak milik tanah antara TP. PIN dengan pihak Kesultanan Sintang menemukan titik terang penyelesaian polemik tersebut.
Kedua belah pihak melakukan kesepakatan Pertemuan Damai di tempat terbuka yang disaksikan oleh masyarakat, aparat, serta diliput oleh banyak media yang hadir.
Dalam kesepakatan damai tersebut Direktur PT. PIN, Surianto alias Andeas menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Keraton Sintang dan menginformasi bahwa Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kapuas Raya dibangun di atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN Sintang.
"Kami juga meminta maaf kepada pihak Kesultanan Sintang atas kesalahpahaman yang telah terjadi dan kami juga turut mendukung pihak Kesultanan Sintang melakukan upaya menginventarisir sisa-sisa tanah yang masih dimiliki oleh pihak Kesultanan Sintang," ungkap Surianto yang juga biasa dipanggil Andreas.
Saat ini juga saya sampaikan bahwa proyek pengembangan pasar tradisional modern Kapuas Raya Kabupaten Sintang berdiri di atas tanah yang jelas berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Sintang. Jadi teman-teman yang media saya harap sampaikan kepada publik," pinta Surianto.
Acara Pertemuan Damai ditutup dengan saling berjabat tangan kedua belah pihak yaitu pihak PT. PIN dan Pihak Kesultanan Sintang juga pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Penulis : Tim/Edy
Editor : Don