Gunungsitoli, - Seorang laki-laki NH Alias Hesi (29), Pekerjaan Guru Honorer disalah satu SMK Negeri di Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa Kota Gunungsitoli, digelandang ke Mapolres Nias oleh Personil Unit Opsnal Sat Reskrim karena kedapatan membawa Senjata tajam jenis Pisau yang berada dalam Jok Sepeda Motor yang dikendrainya, Rabu (11/05/2022).
Berawal pada Hari Rabu tgl 11 Mei 2022, sekitar Pukul 12.00 Wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias, mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Warga yang kehilangan Sepeda Motor, dari adanya Laporan tersebut Unit Opsnal melakukan Patroli dan monitoring disekitrar Wilayah Kota Gunungsitoli. kemudian sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat Unit Opsnal melintas di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Toko Linori Jaya, Unit Opsnal melihat seorang yang dicurigai dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan Nomor TNKB F 4525 UAU.
“ Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias kemudian memberhentikan NH Alias Hesi untuk melakukan pengecekan terhadap Sepeda Motornya namun NH Alias Hesi langsung tancap gas memutar arah putar balik kebelakang di sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh Unit Opsnal (dengan melawan arus Lalulintas), sehingga makin menimbulkan kecurigaan Personil Unit Opsnal terhadap NH Alias Hesi “ Ungkap Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting.
“ Personil Kita berupaya mengejar dan dikarenakan pada saat itu Lalulintas macet sehingga Personil Unit Opsnal dapat mengejar NH Alias Hesi dengan memegang pegangan tangan Sepeda Motor bagian belakang sekaligus mengamankan NH Alias Hesi “, Jelas AKP Iskandar Ginting.
“ Personil Opsnal kemudian melakukan pengecekan terhadap Sepeda Motor yang dikendarai NH Alias Hesi dan dalam Jok Sepeda Motornya ditemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 23 Centimeter yang sarungnya dari kertas putih, kemudian NH Alias Hesi beserta Sepeda Motornya dan Senjata tajam jenis Pisau dibawa ke Mapolres Nias untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut “, Terang AKP Iskandar Ginting.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Intensif terhadap NH Alias Hesi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias, kemudian NH Alias Hesi ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 dan telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan secara Intensif, terhadap NH Alias Hesi telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan persangkaan dugaan tindak pidana “ Barang siapa tanpa hak menguasai memiliki, membawa, dan atau menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara dan terhadap Tersangka NH Alias Hesi telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias “ Tutur AKP Iskandar Ginting mengakhiri (Humas res nias)
Penulis : Asli Lase
Editor :