Tanjungbalai, - Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan demi melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang masuk ke Tanjungbalai agar terciptanya situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, patroli dilaksanakan 1x12 Jam yaitu Sabtu Tanggal 28 Mei 2022, sekitar Pukul 20.00 Wib s/d Minggu Tanggal 29 Mei 2022 Pukul 08.00 Wib.
Menurut Kasatpolair AKP T. Sianturi "Patroli yang dilaksanakan bertujuan melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai. Juga ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal seperti ballpress juga narkoba," Katanya.
"Selain itu patroli juga dilaksanakan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K," Tambahnya.
"Seperti pada Hari Minggu Tanggal 29 Mei 2022, sekira Pukul 02.55 Wib, kapal Patroli KP. II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59' 265" E = 99° 50' 379"
Kapal tersebut dapat dihentikan," Ucap Sianturi lagi.
"Hasil pemeriksaan dari kapal yang bernama KM. Kotam Merah GT. 10 No. 535/ Ppb. yang dinakhodai oleh Irvan, kapal yang memiliki dokumen lengkap tersebut selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut," Terang nya kembali.
"Kapal yang beranggotakan Anak Buah Kapal (ABK) atau penumpang sebanyak Delapan orang dengan muatan fiber berisi ikan tersebut, dipersilahkan kembali melanjutkan perjalan pulang karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum," Lukas AKP T. Sianturi.
Penulis ( Alung Panjaitan )