SUMUT, - Peristiwa pelemparan batu pada Bus penumpang Sartika BK 7285 DP yang menewaskan seorangw penumpang, yang terjadi di Jalan lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Indrapura, Kabupaten Batubara ternyata bermotif unsur sakit hati. Hal ini terungkap setelah kedua pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Krimum Poldasu dan Polres Batubara..
“Dua orang berhasil ditangkap terkait peristiwa pelemparan batu tersebut. Untuk motifnya sakit hati,”kata Direktur Kriminal umum Poldasu Sumut , Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Polda Sumut, Senin (9/5/2022).
Kedua tersangka bernama Erikson Sianipar atau ES(37) yang merupakan otak pelaku diamankan di Batubara sedangkan Bonar Sinaga BS ( 28 ) eksekutor yang merupakan pelempar baru berhasil diringkus pada saat sedang berada di P.Siantar.
Menurut keterengan BS kepada Polisi, dia melempar Bus atas suruhan dari ES yang merasa sakit hati pada pemilik mobil lantaran uang perbaikan Bus sebesar Rp.5.700.000,.tak kunjung dikembalikan pada saat ia masih menjadi supir Bus Sartika milik Ratna Pasaribu pada tahun 2020.
"motifnya sakit Hati "Ujar Tatan saat Presrilis di Mapoldasu .
Akibat aksi kedua tersangka melempari bus yang sedang melaju, satu korban Ahmad Alwi (18) berstatus pelajar meninggal dunia saat menumpangi Bus Sartika.
Barang bukti yang disita Kepolisian dalam peristiwa ini yaitu, sebuah batu, Handpone, sebuah Sepedamotor dan Mobil Bus Sartika.
Untuk diketahui Ahmad Alwi, (20), Warga Dusun 5 Desa indrayaman, Kec. Talawi, Kab. Batubara, korban pelemparan batu oleh OTK kepada Bus Sartika, dijalinsum Indrapura meninggal dunia setelah dirawat enam hari dirumah Sakit Bina Kasih Medan.
Menurut salah satu keluarga korban, Nisa yang dikonfirmasi Media ini pada, Jumat(6/5), peristiwa pelemparan bus itu terjadi ketika mereka berangkat bersama ibunya dari Batubara hendak berlebaran dirumah kakak kandungnya yang berada di Aceh,dengan menumpangi bus angkutan Sartika BK 7285 DP dari Batu Bara menuju Medan dan Dari Medan Rencananya akan dilanjutkan naik Bus AKAP lainnya menuju B.Aceh.
Setiba nya dilokasi kejadian, bus tersebut dilempar batu oleh orang tak dikenal. Lemparan batu itu tepat mengenai kepala korban yang duduk dibangku depan disebelah ibunya.
Korban mengalami luka yang serius hingga kondisinya kritis, dan dilarikan ke klinik setempat, kemudian dirujuk ke RS di Medan. Setelah enam hari dirawat dirumah sakit korbanpun meninggal dunia.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 355 ayat (2) Subs pasal 353 ayat (3) Sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman paling lama 15 tahun.
Penulis : Ronald Sihombing