Pontianak-Kalbar, - Tim Brantas BNN Provinsi Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kalimantan Barat.
Kali ini melibatkan seorang anggota Polri aktif berinisial YD (35), yang diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 ons, serta sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver.
Dari Pemeriksaan, sabu yang dibawa oleh YD ini berawal dari hutang piutang.
Kepala Bidang Pemberantasan, BNNP Kalbar Kombes Pol Adeyana Supriyana mengatakan, penangkapan terhadap YD berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.
“Pada hari Rabu 21 April 2022 Tim BNN yang melakukan penyelidikan mendapati mobil yang dicurigai masuk ke Kota Pontianak, pada saat di kawasan Penyebrangan Fery jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak, pihaknya melakukan penggrebekan, ” papar Kombes Pol Adeyana,
Saat itu lanjut Kombes Pol Adeyana, di dalam mobil terdapat dua orang YD (35) dan rekannya KM (34) dan pihaknya menemukan 200 gram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik dan senjata api.
“Saat diperiksa ternyata YD ini merupakan anggota Polri,”ungkap Kombespol Adeyana.
Dari pemeriksaan, YD mengaku bahwa sabu itu didapatnya dari seorang yang dipanggil Pak Itam di Kecamatan Jagoibabang, Kabupaten Bengkayang, dan pada 10 Mei 2022 sudah diamankan Polres Bengkayang.
“Hasil interogasi, YD mengaku mendapat Narkotika ini dari temannya berinisial JL yang masih DPO, karena JL ini berhutang 50 juta dan menjadi 70 juta kepada YD, Karena tidak tidak mampu membayarnya, JL menawarkan pembayaran hutang piutang diganti dengan sabu, dan YD menyetujuinya,”ungkap Kombespol, Adeyana Supriyana.
(Tim/Edy)