Sintang (Kalbar), Lensasibertv.com - Rapat Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Sintang.
Hadir dalam Rapat Kerja tersebut, Florensius Ronny Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Wakil Ketua, Heri Jambri dan para anggota DPRD Kabupaten Sintang diantaranya, Welbertus, Zulherman, Zulkarnaen, Anastasia, Toni, Nekodemus dan beberapa anggota komisi D lainnya, pada Senin 23/5/2022.
Komisi D DPRD Kabupaten Sintang sedang menindaklanjuti pengaduan anggota petani plasma dan pengurus koperasi terkait dugaan ditemukannya selisih data luas lahan kebun plasma antara Data Plasma di Bank dengan Data Plasma yang ada di Perusahaan (PT. BHA2).
Berdasarkan data atau bukti-bukti yang ada dari berbagai sumber, bahwa terdapat selisih luasan lokasi kebun plasma tidak kurang dari 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) Ha, merugikan pihak anggota petani dan koperasi plasma selama kurun waktu sekitar 10 tahun.
Berupaya meluruskan dan menghindari hal-hal yang dapat merugikan dikemudian hari, maka Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sintang melakukan mediasi antara Koperasi BTN dan BTS dengan Pihak PT. Buana Hijau Abadi-2 (PT. BHA2) sebagai anak group Perusahaan Hartono Plantation Indonesia (HPI Group) dengan menghadirkan Pemda Sintang serta pihak Bank Mandiri Cabang Sintang.
Sementara itu dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, turut hadir Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten Sintang (TP3K Sintang), ATR Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN Sintang), Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Kabupaten Sintang, Camat Ketungau Tengah dan Ketungau Hilir, Kapolsek Ketungau Tengah dan Ketungau Hilir.
Hadir beberapa Kepala Desa Tirta Karya, Maung, Mungguk Lawang, Pampang Dua, Sungai Mali, Mungguk Kelapa, Pengurus KUD Bina Tani Sejahtera (KUD BTS) dan Pengurus KUD Bina Tani Mandiri (KUD BTM) serta Pihak Bank Mandiri Cabang Sintang.
Berdasarkan hasil mediasi melalui rapat kerja, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sintang merekomendasikan beberapa point, diantaranya 1. Meminta kepada pihak perusahaan sawit (PT. BHA2) mengembalikan hak-hak anggota petani Plasma, 2. Meminta pihak Perusahaan sawit PT. BHA2 melakukan perawatan terhadap kebun plasma.
(Tim/Edy)