Merangin, - Jajaran Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Investasi Bodong yang terjadi di dua kecamatan, Muara Siau dan Lembah Masurai belum lama ini. Kamis (19/5/22)
Kasus investasi tersebut cukup menarik yang mana kerugian korban mencapai Rp 8 M, dari 30 orang korban yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.
Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Investasi ini dengan mengamankan dua orang tersangka S dan M serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 325 juta dari kedua tersangka yang diduga keuntungan dari investasi bodong tersebut.
Dalam Pres Rilis Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK.MH menjelaskan, sejak bulan Maret lalu sudah ada 30 orang korban yang melaporkan investasi bodong tersebut.
"Kami juga sudah membuka call center untuk korban investasi bodong ini melaporkan segera, jika memang jadi korban"ujar Kapolres Merangin
Dengan demikian dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, namun menurutnya kemungkinan jumlah korban akan bertambah, untuk itu yang merasa menjadi korban silahkan melaporkan ke Polres Merangin.
Dari sekian banyak korban dalam kasus ini, ada satu orang korban S yang mengalami kerugian lebih banyak yaitu mencapai Rp 500 juta.
Penulis : Yani
Editor : Don