SUMUT, - Kasus Pembunuhan terhadap Eben Ezer Tarigan (35) yang terjadi dilokasi perladangan sawit didaerah setempat pada Kamis 5 Mei 2022 akhirnya diungkap polisi, dan pelakunya telah diamankan oleh pihak kepolisian, Jumat (06/05/2022).
Kepolisian menduga pelakunya adalah Salmon Tarigan atau ST(32) yang merupakan adik kandung korban. Eben Ezer Tarigan merupakan warga Desa Talapeta, Kec. STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah Polisi menangkap pelaku pembunuhan ini pada Jumat (6/5) pagi. Polisi kemudian menghadirkan ST di Mapolresta Deli Serdang, pada sore harinya.
Dalam pengakuannya kepada Polisi ST selama ini sering berselisih paham dengan korban dan pernah diancam akan dibunuh.Tetapi tidak memberikan alasan pengancaman secara detail yang dilakukan oleh korban.
ST sendiri mengakui telah membunuh kakaknya. Dia melakukannya secara spontan. “Refleks saja,” ujarnya.
“Ini hanya permasalahan keluarga, saya pernah diancam. Iya kadang korban bawa pisau datang ke rumah,” ujar Salmon Bahkan gara-gara korban, kata Salmon, ayahnya mengalami sakit stroke.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, menyatakan akan mendalami keterangan tersangka.
“Yang jelas di rumah ada permasalahan keluarga, sering ada permasalahan sering ada cek-cok. Kita tidak bisa menyatakan itu (ayah korban) sakit (karena diancam),”ujar Hery.
Hery juga menjelaskan peristiwa pembunuhan bermula saat keduanya usai memanen sawit di kebunnya di Dusun III Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir.
“Saat memanen terjadilah salah paham sehingga korban dan pelaku terlibat cek-cok. Di sanalah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Hery.
Saat menganiaya korban, pelaku membacok wajah korban menggunakan eggrek atau alat memanen sawit.
Sejauh ini, polisi masih mendalami motif pelaku. Termasuk soal dugaan pertikaian disebabkan pembagian harta warisan.
“Kalau soal warisan sementara ini belum ada mengarah ke sana. Karena korban dan pelaku sudah diberikan lahan untuk memanen. Mungkin ada ketidakpuasan antara korban dan pelaku sehingga terjadi selisih paham,” kata Hery.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 338 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” .
Penulis : Ronald Sihombing