• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kasus Pembunuhan Terhadap Eben Ezer Tarigan (35) Deli Serdang Sumut, Akhirnya Diungkap Polisi, Ternyata Adik Kandung Sendiri

    Saturday, May 7, 2022, 11:33 WIB Last Updated 2022-05-07T04:34:22Z


    SUMUT, - Kasus Pembunuhan terhadap Eben Ezer Tarigan (35) yang terjadi dilokasi perladangan sawit didaerah setempat pada Kamis 5 Mei 2022 akhirnya diungkap polisi, dan pelakunya telah diamankan oleh pihak kepolisian, Jumat (06/05/2022).


    Kepolisian menduga  pelakunya adalah Salmon Tarigan atau  ST(32) yang merupakan adik kandung korban. Eben Ezer Tarigan  merupakan warga Desa Talapeta, Kec. STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara. 


    Setelah Polisi  menangkap pelaku pembunuhan ini pada Jumat (6/5) pagi. Polisi kemudian menghadirkan ST di Mapolresta Deli Serdang, pada sore harinya.


    Dalam pengakuannya kepada Polisi ST selama ini sering berselisih paham dengan korban dan pernah diancam akan dibunuh.Tetapi  tidak memberikan alasan pengancaman secara detail yang dilakukan oleh  korban.


    ST sendiri mengakui telah membunuh kakaknya. Dia melakukannya secara spontan. “Refleks saja,” ujarnya.


    “Ini hanya permasalahan keluarga, saya pernah diancam. Iya kadang korban bawa pisau datang ke rumah,” ujar Salmon Bahkan gara-gara korban, kata Salmon, ayahnya mengalami sakit stroke.


    Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, menyatakan akan mendalami keterangan tersangka.


    “Yang jelas di rumah ada permasalahan keluarga, sering ada permasalahan sering ada cek-cok. Kita tidak bisa menyatakan itu (ayah korban) sakit (karena diancam),”ujar Hery.


    Hery juga menjelaskan peristiwa pembunuhan bermula saat keduanya usai memanen sawit di kebunnya di Dusun III Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir.


    “Saat memanen terjadilah salah paham sehingga korban dan pelaku terlibat cek-cok. Di sanalah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Hery.


    Saat menganiaya korban, pelaku membacok wajah korban menggunakan eggrek atau alat memanen sawit.


    Sejauh ini, polisi masih mendalami motif pelaku. Termasuk soal dugaan pertikaian disebabkan pembagian harta warisan.


    “Kalau soal warisan sementara ini belum ada mengarah ke sana. Karena korban dan pelaku sudah diberikan lahan untuk memanen. Mungkin ada ketidakpuasan antara korban dan pelaku sehingga terjadi selisih paham,” kata Hery.


    Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 338 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” .



    Penulis : Ronald Sihombing

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini