Landak (Kalbar), - PT. Citra Niaga Perkara (CNP) dan PT. Temila Agro Abadi (TAA) dilaporkan ke pihak Polres Landak oleh Yulius Aho alias Aho warga Jalan Darma Bakti, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (21/05/2022).
Kuasa hukum pelapor, Glorio Sanen kepada Media mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke pihak Polres dengan Nomor laporan TBP/116/ V/ 2022/ KALBAR/ RES LANDAK lantaran diduga mengambil dan menggunakan foto Ramp TBS milik kliennya tanpa izin, sehingga membuat kliennya mengalami kerugian.
“Pada hari ini saya bersama pak Yulius Aho, kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polres Landak, PT. CNP dan PT. TAA terkait dengan mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Glorio Sanen.
"Singkat cerita kedua perusahaan ini telah menyampaikan surat ke PT. MAS di Wajok yang kemudian dalam suratnya mereka mengatakan bahwa agar PT. MAS tidak menampung atau membeli hasil buah curian dan yang ironisnya dalam surat somasinya mereka melampirkan foto foto ramp milik pak Yulius Aho,” jelas Glorio Sanen.
Sanen juga menambahkan, upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya tersebut, dalam surat pengaduan diduga melampirkan ramp milik Yulius Aho yang berada di wilayah Sebangki.
“Penggunaan foto tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, pada hari ini kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polres Landak,” sambung Sanen.
Meski sebelumnya sudah berupaya agar kedua perusahaan tersebut menarik seluruh dokumen apa pun yang menjadikan foto dan gambar ramp milik kliennya sebagai barang bukti namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan sehingga kliennya mengambil langkah hukum.
“Langkah hukumnya kami menempuh jalur pidana, kami sudah melaporkan PT. CNP dan PT. TAA ke Polres Landak dan tentunya kami berharap hukum harus ditegakkan dan kami minta siapa pun pelaku kejahatan harus ditindak dengan tegas,” tegas Sanen.
Terkait persoalan tersebut, Sanen selaku kuasa hukum Yulius mengaku akan mempertimbangkan untuk menghadirkan ahli dalam konteks ahli pidana, untuk mempertegas bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Pemilik ramp Yulius Aho mengatakan, selain mengalami kerugian pencemaran nama baik, akibat hal tersebut dirinya mengaku mengalami kerugian material di mana saat ini masyarakat takut untuk menjual TBS ke ramp miliknya.
“Ramp kami dicemarkan dengan adanya foto-foto yang disebarkan tersebut, masyarakat jadi takut menjual TBS ke ramp kami, akibatnya kami mengalami kerugian perhari mencapai Rp. 300 hingga Rp. 400 juta,” kata Yulius.
Penulis : Tim/Edy
Editor : Don