Sintang (Kalbar), - Lensasibertv.com - Telah dilakukan pelimpahan oleh Tim Penyidik Kejari Sintang kepada Lapas Sintang perkara dan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan Penyelewengan Dana Pekerjaan Rekontruksi/Rehabilitasi Jalan Baning - Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sintang TA. 2017 pada hari Senin, 30/5/2022.
Telah ditetapkan tersangka sebanyak dua (2) orang yakni inisial L (pemenang lelang) dan inisial S (oknum ASN yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan).
Rilis yang diterima Media dari Tim Penyidik Kajari Sintang menerangkan, pada Tahun 2017, CV. R.M.K. selaku perusahaan di bidang konstruksi dengan
direkturnya yakni tersangka L ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek
pekerjaan rehabilitasi jalan baning - sungai ana dengan nilai kontrak Rp. 1,1 Milyar.
namun tak lama kemudian tersangka L berkomplot dengan tersangka S yang
merupakan oknum ASN pemkab sintang untuk mengalihkan pekerjaan tersebut
kepada tersangka S yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan UU.
selanjutnya hasil pekerjaan jalan baning-sungai ana tersebut ditemukan indikasi
spefikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan saat dilakukan pemeriksaan
oleh Kejaksaan negeri sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut.
hasil audit keuangan oleh BPKP Kalimantan Barat:Rp.302.279.640,41 (tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah koma empat puluh satu sen).
saat ini para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejari Sintang di Lapas Sintang untuk kemudian dalam waktu secepatnya berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke PN. Tipikor untuk didangkan.
(Tim/Edy)