Tanjungbalai,- Partai Golkar Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers di Kantor DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai' Rabu (11/5/22) Jl.Gaharu Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Golkar nyatakan siap menghormati proses hukum terhadap DS (37) anggota DPRD Kota Tanjungbalai Fraksi Golkar yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkait dugaan korupsi Jalan Lingkar Utara TA 2018.
Hal itu diungkapkan Ade Fahriza wakil ketua OKK DPD Partai Golkar Tanjungbalai dalam kesempatan tsb, Tak hanya itu Golkar siap memberikan pendampingan hukum terhadap saudara DS apabila saudara DS meminta secara pribadi bahkan Golkar telah menentukan tim advokasi.
Ade melanjutkan, DPD Partai Golkar Tanjungbalai akan secepatnya melakukan rapat dengan fraksi terkait tugas saudara DS agar tidak terhambat di pemerintahan maupun terhadap masyarakat.
Disampingi itu Ade Fahriza mewakili pengurus DPD Partai Golkar Tanjungbalai turut prihatin atas musibah yang menimpa saudara DS semoga DS dan keluarga diberi ketabahan dan kekuatan sembari menghormati proses hukum yang berlangsung.
Dalam kesempatan itu turut hadir Ade Fahriza selaku (Wakil Ketua Okk DPD Partai Golkar), Musa Setiawan (Wakil Ketua Bidang Hukum), Su'aib (Sekretaris), M. Syafii Sambas atau biasa disebut Cacan (Bendahara), H. Maralelo (Penasehat DPD Partai Golkar T. Balai) dan Abdurrahman Mangunsong (Penggalangan Opini).
Sebelumnya Saudara DS ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada hari Senin 9 Mei 2022 atas dugaan korupsi Proyek Perluasan dan Peningkatan (Hotmix) Jalan Lingkar Utara TA 2018, STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp 3.270.442.000 dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp. 8.245.639.000.
Penulis : Perlaungan
Editor : Don