• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Bermodal R-DKK Kelompok : Terindikasi Dugaan PPL Elyandi Menjual Pupuk Subsidi Diatas Harga Hate

    Admin Joni
    Saturday, May 28, 2022, 20:19 WIB Last Updated 2022-05-28T13:19:35Z

    Jambi,-
    Terkait Dengan Adanya dugaan monopoli penyaluran mafia pupuk subsidi di daerah Desa Sungai Hangat  kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci provinsi Jambi sungguh ironis nya Seorang Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL pertanian ) . Sabtu (27/5/2022)


    Dalam pembagian pupuk subsidi Pemerintah barang dalam pengawasan tersebut, tampak tidak berjalan seperti Juknis sebagaimana yang di atur pada peraturan menteri pertanian,


    Namun oknum komplotan mafia penyaluran pupuk subsidi di desa Sungai Hangat kecamatan Gunung raya Kabupaten Kerinci provinsi Jambi sangat lah licin dalam memonopoli peredaran pupuk bersubsidi di daerah Kerinci Hilir ini.


    Dari hasil investigasi oleh awak media Ini, sumber yang meminta nama nya dirahasiakan mengatakan" pupuk dikasih Eryandi dengan harga 177 rb sampai dengan 200 ribu per/zak.
    di distributor oleh Eryandi selaku PPL wilayah Tersebut serta   selaku penyalur pupuk subsidi yang jauh di atas harga hate.tutur nya



    "Dengan berbekal e-RDKK dalam Satu Bulan Di suplay sebanyak 59 ton dengan berbagai jenis pupuk subsidi (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok)  kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp 177.000 /Zak di atas harga eceran tertinggi (HATE) sebesar Rp 115.000 /zak untuk pupuk Segala Jenis ” tuturnya.


    Dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum PPL  Elyandi yakni , seorang penyuluh pertanian ini dan Dkk di wilayah distribusi di desa Sungai hangat kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci provinsi Jambi.


    Patut Di sangka kan Dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 sub (3) e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Lalu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.(Sumber MZK)





    Pewarta: (Joni/Red)
    Editor: Joni Redaktur

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini