Sintang (Kalbar), Lensasibertv.com - Pemberitaan beberapa Media Online pada Selasa, 31/5/2022 tentang adanya konsumen membeli sebuah produk yang sudah kadaluarsa di toko Alfamart Raya Jl. Sintang-Pontianak Km.6 Sintang menjadi permasalahan yang memiliki konsekuensi hukum dan peranan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Aktivis LSM Projamin, Korwil IV - Kalimantan, Hadi Mulyani angkat bicara tentang Perlindungan Konsumen dan Sanksi atas kelalaian pelaku usaha, kepada media pada Rabu, 1/6/2022.
"Membaca berita adanya konsumen membeli produk yang sudah kadaluarsa, jelas produk tersebut sebelum dibeli masih dipajang di toko merupakan kelalaian yang sangat fatal dari pihak manajemen pelaku usaha, menunjukan tidak ada personil yang ditugaskan untuk memeriksa produk yang dipajang masih layak dijual atau tidak," kata Hadi kepada Media.
"Pada kejadian yang ada pada pemberitaan itu, produk yang terbeli oleh konsumen tertulis masa kadaluarsanya tahun 2020, sekarang sudah tahun 2022, hal ini sangat mengejutkan, produk itu sudah kadaluarsa selama 2 tahun namun masih terpajang di toko, produk kadaluarsa itu tentu sudah tidak layak dikonsumsi atau digunakan, dengan terjualnya produk kadaluarsa itu pelaku usaha mendapatkan keuntungan namun membahayakan konsumen yang menggunakan produk kadaluarsa tersebut," ungkap Hadi.
"Kelalaian pelaku usaha ini harus mendapat sanksi hukum karena kelalaian atau kesengajaannya membuat konsumen menjadi terancam keselamatannya, sudah seharusnya para Aparat Penegak Hukum, Lembaga Perlindungan Konsumen, Pemerintah Daerah mengambil sikap tegas, melakukan penindakan sesuai dengan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia," harap Hadi.
Hadi Mulyani juga menyampaikan peranserta Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pelaku usaha dan meningkatkan perlindungan konsumen.
"Dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan pelaku usaha sangat diharapkan peranserta Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan terjadwal secara berkala melakukan pemeriksaan ke toko-toko," ujar Hadi Mulyani.
"Pemerintah Daerah juga diharapkan memberikan perlindungan kepada konsumen, meningkatkan kewaspadaan konsumen dengan jalan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen yang dilindungi oleh UU perlindungan konsumen yang berlaku," ujar Hadi lagi.
(Tim/Edy)