Tangerang Banten, - Beberapa perusahaan yang berada di kawasan industri Cikupa Mas, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang di duga secara lalai melecehkan bendera merah putih, lambang Negara Republik Indonesia yakni dengan memasang bendera merah putih yang telah sobek atau rusak. Salah satu perusahaan yang di soroti yakni PT. Royal Plasindo Megantara.
Memasang bendera yang telah rusak dan sobek dinilai merupakan bagian dari merendahkan bendera merah putih sebagai lambang negara, hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Irwan, Sekretaris Nasional Ksatria Muda Merah Putih pada media ini. Jum'at (27/5/2022).
"Bendera merah putih adalah merupakan simbol kehormatan Negara Indonesia, tidak sepatutnya direndahkan oleh warga negara asing yang hanya numpang bisnis di negara kita". Ujar Irwan.
Pihaknya menegaskan bahwa tindakan yang dinilai merendahkan lambang kehormatan Negara tersebut adalah akibat tidak adanya tanggung jawab dari Management Kawasan Industri Cikupa Mas.
"Kami mengecam dan menentang keras atas tindakan yang melecehkan lambang kehormatan Negara, dan pihak manajemen Kawasan Industri Cikupa Mas jangan tutup mata atas masalah tersebut". Pungkasnya.
Irwan juga menyampaikan pada media ini, bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum, agar perusahaan terkait dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
"Kami akan menempuh langkah hukum atas atas pelecehan serta merendahkan lambang kehormatan Negara yang dilakukan oleh PT. Royal Plasindo Megantara, serta pihak manajemen Kawasan Industri Cikupa Mas". Tutup Irwan.
Pewarta: (JN/Tim)
Editor: Redaktur