Oku Timur, - Sat Resnarkoba Polres OKU Timur Telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Sebagaimana Dimaksud Dan Melanggar Pasal : 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat(2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres OKU Timur AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M. Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menerangkan Telah Melakukan Pengamanan Terhadap Tersangka An.SU Als K Bin I (Alm), Karena Telah Melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur IPTU BONDAN TRY HOETOMO, S.T.K.,S.I.K.,M.H. Membenarkan Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka An.Supriyadi Alias Kadi Bin Idris(Alm), umur 44 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Sukaraja Tuha Kec.Buay Madang Kab.OKU Timur.
Dasar Penangkapan
- LP-A / 48 / IV /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 02 April 2022
Waktu Kejadian: Hari Sabtu tanggal 02 April 2022 Sekira Pukul 15.00 Wib.
Tempat Kejadian : Di dalam rumah Desa Sukaraja Tuha Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur
Tersangka/Pelaku :
Nama : SUPRIYADI ALS KADI BIN ( ALM ) IDRIS
Umur : 44 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Sukaraja Tuha Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur
Barang Bukti :
- 35 (tiga puluh lima) Paket diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 20 gram
- 11 ( sebelas ) buah plastik klip bening.
- 1 ( satu ) buah sekop plastik.
- 2 ( dua) lembar tisu
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih lis kuning motif burung hantu.
- 1 (satu) unit hp nokia warna pink.
- 1 (satu) Helai celana jeans pendek warna biru merk MAXLUIS.
Status Tersangka/Pelaku :
Dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam Menjual, Membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu.
DPO(Daftar Pencarian Orang) :
- SALEH Bin...( 30 thn, laki- laki, alamat Desa Sukaraja Tuha Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur )
Kronologis Kejadian Dan Penangkapan :
Pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira jam 15.00 Wib di dalam rumah milik Tersangka SUPRIYADI ALS KADI BIN IDRIS (Alm) yang berada di Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.
Anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang Tersangka/Pelaku SUPRIYADI ALS KADI BIN ( ALM ) IDRIS yang Tertangkap tangan dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam Menjual, Membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu. Yang mana pada saat di amankan Tersangka SUPRIYADI ALS KADI BIN ( ALM ) IDRIS sedang duduk dikursi dapur dalam rumah dan sempat melarikan diri namun tertangkap kemudian dibawa kedalam untuk di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan dalam rumah milik Tersangka SUPRIYADI dan di temukan barang bukti berupa 35 (tiga puluh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening di balut dengan tisu dan dimasukan kedalam plastik klip bening dimasukan lagi kedalam dompet kecil warna putih kuning didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri yg tergantung dijemuran belakang rumah pelaku yang diakui pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dibeli dari Tersangka SALEH ( belum tertangkap ) ( 30 thn, laki- laki, Desa Sukaraja tuha kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur).
Kemudian anggota Sat Res Narkoba membawa pelaku untuk dilakukan pengembangan untuk mencari Tersangka SALEH kerumahnya akan tetapi Tersangka SALEH, Telah Melarikan diri, Selanjutnya Tersangka/ Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Ades Bela Jaya