Hal ini dipaparkan Kuasa Hukumnya Budieli Dawolo, S.H serta Tim di Kantor Advokat Budi Dawolo, S.H dan Rekan, beralamat di Jalan Dr. Cipto M. Kusumo Nomor 28 Onozitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sabtu (09/04/2022).
"Setelah pembacaan Amar Putusan Praperadilan No. 04/PidPra/2022/PN GST oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli Rocky Belnondo F. Sitohang, S.H.,M.H, yang mengabulkan permohonan perkara pidana Pemohon Praperadilan atas penetapan Tersangka dan Penahanan Yobedi Halawa Alias Ama Tati, Selasa (05/04/2022) Saya bersama tim langsung menuju Polres Nias Selatan untuk menjemput Klien kami yang ditahan di rumah tahanan Polres Nias Selatan," kata Budi Dawolo, S.H.
Lebih lanjut, Budieli Dawolo, S.H mengatakan betapa kami heran dan terkejut saat mendengar pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Defta Sitepu, S.H dan Penyidik, kalau Tersangka Yobedi Halawa alias Ama Tati telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan (P.22), namum Kasat Reskrim dan Penyidik tidak tau kapan waktu penyerahan tersangka. Padahal putusan praperadilan sudah keluar dan kami sebagai penasehat hukum tersangka belum mengetahui pelimpahan berkas dan begitu juga keluarga tersangka belum mengetahui pelimpahan tersebut.
"Perkara ini sedang proses Praperadilan dan tinggal pembacaan putusan, tiba-tiba sebelum dibacakan putusan Termohon sudah melimpahkan atau menyerahkan berkas dan terdakwa di Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Artinya dengan tindakan tersebut di anggap Termohon tidak profesional dalam menghadapi dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Bahwa pada putusan praperadilan tersebut jelas disebutkan memerintahkan agar Termohon (Polres Nias Selatan) mengeluarkan Pemohon (Yobedi Halawa) dari tahanan tanpa syarat, "tegas pengacara muda itu.
"Atas tindakan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan dan Penyidik, malam itu juga secara resmi kami sebagai kuasa hukum Yobedi Halawa (Pemohon) telah melaporkan kejadian tersebut di Unit Propam Polres Nias Selatan, dengan Nomor: STTLP/02/IV/2022/SIPROPAM. Dan harapan kami laporan tersebut dapat di tindak lanjuti oleh Kasi Propam Polres Nias selatan," tegas Budieli Dawolo.
Selanjutnya, pada esok harinya Rabu, (06/04/2022) kami bersama tim menghadap Ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan diterima langsung Kasi Pidum Kejari Nisel Juni Kristian Telaumbanua, S.H.M.H, untuk menyerahkan salinan putusan Praperadilan. Dari penjelasan Kasi Pidum kepada kami, dia membenarkan kalau tersangka Yobedi Halawa Alias Ama Tati telah mereka terima pelimpahannya (P.22) dari Polres Nias Selatan, pada hari Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib pagi dan karena ini sudah tahap Penuntutan, proses selanjutnya berkas tersangka Yobedi Halawa Alias Ama Tati kita akan limpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Yobedi Halawa dari Kantor Advokat Budi Dawolo dan rekan, (Budieli Dawolo, S.H, Filemo Daeli, S.H, M.H, Hiburan Zamasi, S.H, dan Sokhiso Ndraha, S.H.) beserta tim, mengambil sikap serta upaya-upaya hukum menyurati secara resmi Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sehingga pada hari Jum'at, 08 April 2022 malam, Kejaksaan Negeri Nias Selatan memberitahukan kepada kami untuk menjemput Yobedi Halawa alias Ama Tati karena akan dibebaskan, ungkap Budi Dawolo mengakhiri.
Terpisah, Yobedi Halawa Alias Ama Tati saat dikonfimasi wartawan mengatakan, sangat mengapresiasi dan berterimakasih sebesar-besarnya kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memutus permohonan Praperadilan perkaranya, terlebih pendampingan hukum dari Kantor Budi Dawolo dan Rekan sehingga hari ini saya bisa menghirup udara segar kembali dan mendapatkan keadilan. Segala jeri lelah dan pengorbanan para beliau-beliau kiranya Tuhan yang membalaskan pada pribadi lepas pribadi, ucap Yobedi singkat.
Penulis : St. Lase