Kedua pasangan tersebut tersebut adalah NT (44), laki-laki, warga Gang Darmo Dusun IX Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan NM (29) perempuan, warga Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya diamankan petugas BNN Kab Deli Serdang hari Jumat, 25 Maret 2022 lalu.
Kepala BNN Kab Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, SIK, MM saat press release membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Benar, petugas melakukan penangkapan terhadap NT dan NM di salah satu rumah Kos di kec Medan Denai Kota Medan,” kata Muhammad.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa inisal NT ada membawa narkotika, sehingga dari info tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dengan cara pembuntutan, petugas melakukan penangkapan di salah satu rumah yang disewa tersangka di kelurahan Binjai Kec Medan denai kota Medan dan ditemukan barang bukti 6 (enam) bungkus ekstasi warna merah berbentuk bulat sebanyak 3000 butir, 1 (satu) HP merk Samsung warna hitam dan HP merk samsung warna hitam serta 1 (satu) buah timbangan kecil manual warna hijau,” ujar pamen Polri berpangkat Kombes Pol yang baru menjabat 3 bulan di BNNK Deli Serdang ini.
”Dari hasil interogasi, petugas Kembali melakukan penggeledahan ke sebuah rumah sewa di Jalan Sopo Hopur Gang Santun II Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan yang dibuat tempat pelaku menyembunyikan barang haram. Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti 5 (lima) bungkus narkotika jenis ekstasi warna merah bentuk bulat sebanyak 1.750 (seribu tuhuh ratus lima puluh) butir, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi warna pink bentuk segitiga sebanyak 205 (dua ratus lima) butir serta 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ditaksir seberat 65 (enam puluh lima) gram, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, ” sehingga total barang bukti yang diamankan yaitu ekstasi sebanyak 4.955 (empat ribu Sembilan ratus lima puluh lima) dan narkotika jenis shabu seberat 65 gram, dan dari hasil penyidikan, Tersangka juga merupakan jaringan antar propinsi medan dan riau, dan saat ini berada dalam tahanan BNN Kab Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, terancam dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MH – 1975)
BNNK Deli Serdang tangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan propinsi sumut dan riau
BNNK Deli Serdang tangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan propinsi sumut dan riau.
Penulis : Darmada Girsang