• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Membela Diri Lawan 4 Begal, 2 Tewas, Korban Begal Malah Jadi Tersangka

    Saturday, April 16, 2022, 08:28 WIB Last Updated 2022-04-16T01:37:02Z


    Lombok Tengah,-Pria berinisial S (34) berani melawan empat begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/1/2022) dini hari.

    Dalam perkelahian maut 1 lawan 4 itu, dua begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni WH dan HO, melarikan diri dan saat ini telah tertangkap.

    Satreskrim Polres Lombok Tengah kini menetapkan S (34) yang merupakan korban begal menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya. Di sisi lain, pelaku begal WH dan HO kini menjadi saksi atas kasus pembunuhan kedua teman mereka yang tewas.

    “Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).

    Menurut Pasal 338 KUHP, korban begal S terancam hukuman penjara 15 tahun.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini