Lahewa Nias Utara, - Beberapa orang nelayan di wilayah Kecamatan Lahewa Darminsyah Tanjung mengeluhkan BBM di SPBU Gegara tidak melayani Penjualan di jeregen, Rabu,20/04/2022.
Akhir-Akhir ini masyarakat Nelayan Kecamatan Lahewa mengharapkan kepada Pemerintah kabupaten Nias Utara agar membantu kami sebagai Petani dan nelayan,karena BBM ini adalah sumber Penghasilan kami sebagai Nelayan aktif.
Msyarakat : Kalau terus-menerus Begini kami petani Nelayan,sudah susah,malah tambah susah lagi,setelah keluar Undang-Undang baru BBM tentang tidak bisa melayani pembelian di jeregen,jadi kami harus menempuh pembelian BBM dengan mengisi Tangki Motor sekitar 7 kali pengiaian barulah dapat sepuluh liter,dan kami terbatas tidak ada istrahat hanya mengambil 10 Liter satu jam lebih.
Pengawas SPBU Marlan Chaniago mengatakan Pelarangan untuk tidak melayani pembelian BBM di jeregen itu sesuai dengan Perpres 191 thun 2014 tentang pengendalian pendustribusian Jenis BBM tertentu,(JBT) jenis Minyak solar Bersubsidi.
SPBU tidak melayani kendaran Dinas BUMN/BUMD, Kendaraan Dinas Pemerintah, Kendaran Dinas TNI/POLRI,Kendaraan Pengangkut Sawit, Alat Berat,Kecuali Kendaraan pelayanan Umum sweetie Mobil Ambulance, Mobil jenazah, Mobil pendant kebakaran dan Mobil pengangkut sampan.
Untuk keperluan Usaha Mikro,Usaha Perikanan,Usaha Pertanian, transportasi air dan pelayanan umum DILARANG Menggunakan BBM Bersubsudi tanpa melampirkan surat rekomendasi dari instansi.
Pembelian dengan menggunkan jeregen atau sejenisnya DILARANG kecuali untuk Keperluan usaha dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari instansi/Dinas yang Berwenang.
Penulis : Asli Lase