Medan, -Tim Reaksi Cepat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Peduli (Maped) yang di pimpin langsung oleh Adv. APERIUS GEA, SH,MH (Ketua Umum LBH-Maped) beserta 3 orang Paralegal atas nama Seiman Gea, Rudiasa Zai dan Leo Gea, berhasil memberi perlindungan dan bantuan hukum kepada korban pencabulan secara bergilir pada hari Senin (25/4/2022), malam di kos kosan Kampung Manggis Desa Payageli Kecamatan Sunggal.
Diketahui korban inisial VW (15) dan MW (14) siswi pelajar Sekolah Dasar (SD) di Sunggal," Sabtu, (29/4/2022).
"Adv.Aperius Gea,SH,MH kepada wartawan mengatakan bahwa VW (15) dan MW (14) yang menjadi korban pencabulan secara bergilir pada hari senin malam tgl 25 April 2022 dan berlanjut hari selasa tgl 26 April 2022.
Diduga pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial LFZ,MFN,AGB dan WAG berhasil kita amankan di kos-kosan Kampung Manggis Desa Payageli Kec. Sunggal.
pada hari Rabu (274) telah kita serahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," Ungkapnya.
"Adv. Aperius Gea, SH , MH menjelaskan kronologis peristiwa pencabulan terhadap korban anak dibawah umur, bahwa pada hari senin, 25 April 2022 pukul 20.00 wib, anak kandung dari pasutri YW dan YP yang berinisial VW (15) dan MW (14) yang bertempat tinggal di Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Sumut, berpamitan untuk pergi ke rumah temannya dengan jalan kaki.
Begitu keduanya sampai di perlitasan rel Kereta Api ke empat pelaku yang sedang duduk santai di Rel Kereta Api, menegur kedua korban. Kemudian ke empat pelaku mendekati korban dan mengikutinya hingga akrab. Tidak lama kemudian ke empat pelaku memainkan jurus serta otak jahat, dengan mengajak ke dua korban tadi ke kost para pelaku dan bukan hanya mengajak aja ke kost pelaku tetapi para pelaku juga berbaik hati yg akhirnya jadi malapetaka yaitu para pelaku mempersilahkan korban utk tidur di kamar pelaku sehingga korban ketiduran, kesempatan itulah pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan mereka masuk kamar dan mematikan lampu sehingga situasi gelap gulita," Paparnya.
Pada saat itu diduga kuat para pelaku melakukan hubungan terlarang hingga berulang kali kepada kedua korban secara bergilir. Awalnya korban taunya 1 org yg menikmati tubuhnya karena dalam ke adaan gelap gulita, tetapi kenyataannya 4 org sehingga waktu di interogasi oleh Ketua Umum LBH Maped, masing-masing pelaku mengaku ada yg 2 kali, ada yg tiga kali dan ada jg yg hanya meraba,mengisap dan mencium.
Selanjutnya, Ia menambahkan pada hari Selasa malam tgl 26 April 2022 Pukul 21.00 Wib, kedua korban di perbolehkan pulang oleh para pelaku ke rumah org tua korban di Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal.
Dan malam itu juga org tua korban meminta perlindungan dan bantuan hukum ke YLBH MAPED.
Yayasan LBH Maped sangat berterimakasih kepada masyarakat yg mengedepankan hukum setiap permasalahan yg terjadi dan juga yg dialami sendiri.
Di tambahkan oleh Ketua umum yayasan LBH Maped Adv.Aperius Gea, memberi apresiasi kepada Paralegal yang bernaung di kantor LBH-Maped atas pelayanan hukum kepada masyarakat, dapat dipertahankan dan tingkatkan," Tutupnya.
(Ed/AG).