Lahat,Sumatera Selatan, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Pembukaan Rapat Paripurna ke IX Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun Anggaran (TA) 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD Lahat, senin Jam 10:25 Wib (25/4/22).
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Lahat Cik Ujang, SH dan Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE.MM, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Lahat, Chandra, SH.MM, Seluruh Stafsus, Seluruh Stafli, Seluruh Asisten, Seluruh Ka. OPD, Seluruh Kabag, Dir. RSUD, Seluruh Camat dan tamu sesuai undangan.
Pimpinan rapat, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, S.T. Dalam sambutannya menerangkan "bahwa LKPJ adalah laporan yang berisi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna" ucapnya.
“Selanjutnya LKPJ yang telah disampaikan oleh kepala daerah (Bupati) nantinya akan dibahas secara internal melalui panitia khusus yang telah dibentuk, sehingga DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang,” terang Fitrizal.
Sementara itu, Bupati Lahat Cik Ujang, SH. dalam sambutannya mengatakan "LKPJ ini mempedomani Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 pada pasal 17 ayat 1. Laporan pertanggung jawaban secara fisik telah kami sampaikan yang memuat kebijakan perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan dan telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Bupati Lahat menjelaskan, dalam implementasinya, penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lahat tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi daerah yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program kegiatan di masing-masing OPD yang meningkat baik kuantitas dan kualitas pelaksanaaanya,” tutup Bupati.
Hendrawansyah,S.E.