• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Bupati Nias Hadiri Rapat Koordinasi, Untuk Menyikapi Kesulitan Masyarakat Nelayan

    Wednesday, April 20, 2022, 16:42 WIB Last Updated 2022-06-23T23:38:23Z


    Kabupaten Nias
    , - Bupati Nias  hadiri rapat Koordinasi untuk menyikapi kesulitan saat ini yang dikeluhkan oleh masyarakat nelayan dan petani di Kabupaten Nias  dalam memperoleh BBM bersubsidi, dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Nias.


    Pada rapat  Koordinasi ini dihadiri oleh ; Asisten  Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Nias, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Polsek Gido, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Camat ; Gido, Idanogawo, Bawolato, Pengurus KUB Nelayan, Pimpinan SPBU Gido, Pimpinan SPBU Bawolato. 


    Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu keluhan masyarakat nelayan dan petani tentang kelangkaan BBM sehingga perlu adanya langkah konkrit yang ditempuh oleh stakeholder terkait untuk menjamin keberlangsungan usaha masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan BBM.


    Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM nomor 37 Tahun  2022, bahwa jenis BBM bensin (gasoline) RON 90 ditetapkan sebagai jenis BBM  khusus penugasan  (JBKP) sejak  01 januari 2022 yang  selanjutnya di jual oleh pertamina dengan merek dagang Petralite. Dimana, kebijakan  ini merang pembelian BBM melalui jiregen oleh pengecer /masyarakat/pelaku usaha di setiap SPBU di seluruh Indonesia .


    Namun, akibat dari kebijakan ini aktivitas usaha  dan mobilitas masyarakat menjadi terganggu dan bahkan menghambat proses produksi ditingkat petani dan nelayan. Mengingat BBM adalah  faktor  produksi dan kebutuhan  energi utama yang  sangat diperlukan oleh masyarakat maupun dunia usaha.


    Pada arahan Bupati Nias Ya'atulo Gulo, SE, SH., M.Si menjelaskan beberapa hal terkait upaya penanganan BBM yang bersubsidi yakni :


    1. Melalui Rapat Koordinasi dapat dirumuskan dan disepakati langkah konkrit dan sinegritas dari beberapa instansi terkait. 


    2. Diharapkan agar PT. Pertamina Patra Niaga menginformasikan regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi serta mekanisme pembeliannya. 


    3. Perlu ditingkatkan pengawasan untuk mencegah penimbunan, kelangkaan dan kenaikan harga. 


    4. Kepala instansi terkait agar memastikan dan memaksimalkan pelayanan kepada konsumen sesuai  aturan yang berlaku. 


    5. Camat tetap memonitoring  potensi kelangkaan BBM di wilayah masing-masing dan meneruskan informasi dalam rapat koordinasi masing-masing kepala desa. 


    6. Kepada konsumen pengguna agar berkoordinasi kepada instansi terkait tentang persyaratan yang dibutuhkan dalam pembelian BBM. 


    Pimpinan SPBU Gido,  Weliana Halawa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sangat berdampak bagi masyarakat yang membutuhkan BBM. 


    Lanjutnya, contohnya saja karena kelangkaan BBM ini mengakibatkan salah seorang warga yang mungkin kelelahan seorang warga yang mungkin kelelahan mengantri serta adanya larangan pengisian melalui jerigen komplain kepada petugas SPBU SOEWE. Akhirnya, untuk mencegah masalah semakin serius tersebut kita duluankn mengisi BBM dan tidak bisa kita hindari kejadian yang seperti ini sering terjadi. Walaupun begitu, kita tetap mengikuti aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,"ungkap Weliana Halawa. 


    Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nias, Firmina Halawa berpendapat bahwa  seharusnya BPH Migas memberi kesempatan kepada Pemerintah daerah agar kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu sehingga masyarakat memahami dan mengetahui situasi dan kondisi kelangkaan BBM yang akan terjadi.


    Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Zulkifli, SE, juga menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi nelayan untuk mendapatkan subsidi BBM yang tertera di dalam Peraturan BPH - Migas RI nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu. 


    Di dalam peraturan tersebut tegas tertuang apa saja syarat yang harus dilengkapi dan wajib diikuti agar distribusi BBM tepat sasaran, dapat diterima oleh masyarakat serta peruntukannya,"tegas Zulkifli. 


    Penulis : Elwin/Red 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini