Kota Gunungsitoli, - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli Rocky Belnondo F. Sitohang, S.H.,M.H, mengabulkan perkara pidana Pemohon Praperadilan atas penetapan Tersangka dan Penahanan Yobedi Halawa Alias Ama Tati,(42 tahun), Laki-laki, Kristen, warga Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang dilakukan Satreskrim Polres Nias Selatan (Penyidik) dengan dugaan tindak pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Gunungsitoli, jalan Pancasila No.12 Gunungsitoli, Kota GunungSitoli, Selasa (05/04/2022).
Menanggapi Amar Putusan Praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal tersebut, Kuasa hukum Pemohon Budieli Dawolo, S.H, kepada wartawan mengatakan " Kami dari Kantor Advokat Budi Dawolo, S.H dan rekan selaku kuasa Hukum Yobedi Halawa Alias Ama Tati sangat mengapresiasi kinerja Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara A Aquo dimana Klien kami sebagai Pemohon Bebas tanpa syarat. Artinya setelah di bacakan putusan tersebut maka Kita harapkan kepada Termohon (Penyidik) agar segera untuk membebaskan dan mengeluarkan Klien kami Yobedi Halawa Alias Ama Tati dari Tahanan Polres Nias Selatan yang telah ditahan sejak tanggal 05 Maret 2022 sampai hari ini," tegas Budi Dawolo.
Dia menambahkan, bahwa dasar pengajuan permohonan praperadilan yang telah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 15 Maret 2022 dengan Nomor perkara No: 4/Pid.Pra/2022/PN GST berdasarkan surat kuasa Khusus pada tanggal 07 Maret 2022 terkait PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN atas diri klien kami An. Yobedi Halawa Alias Ama Tati atas dugaan tindak pidana berdasarkan laporan Polisi: LP/B/70/II/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN pada tanggal, 28 Februari 2022 oleh Atimisa Ndruru, terang Pengacara Muda itu.
Lebih lanjut, Budieli Dawolo, S.H, mengatakan "setelah kami pelajari atas penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan klien kami tidak sesuai dengan prosedur hukum dan terkesan karena merupakan tindakan sewenang-wenang Termohon dalam hal ini Penyidik Polres Nias Selatan. Sehingga melihat tidakan tersebut kami sebagai Kuasa Hukum Pemohon menyimpulkan dan menguji kinerja Termohon tersebut melalui proses Praperadilan di pengadilan Negeri Gunungsitoli. Dan puji Tuhan hasil atau putusan dari permohonan Praperadilan tersebut klien kita mendapatkan kepastian hukum yang namanya Keadilan melalui putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tunggal hari ini," tegas Budieli Dawolo, S.H.
Berikut Amar Putusan Permohonan Praperadilan sesuai salinan perkara pidana Nomor : 4/Pid.Prap/2022/PN Gst, sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan tindakan termohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Penangkapan Pemohon pada tanggal 4 Maret 2022 dapat di kategorikan cacat hukum;
4. Menyatakan Tindakan penahanan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh Termohon;
6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan tanpa syarat;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Budi Dawolo, S.H dan Rekan, beralamat di Jalan Dr. Cipto M. Kusumo Nomor 28 Onozitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 07 Maret 2022 yang dikuasakan Yobedi Halawa Alias Ama Tati (42 tahun), laki-laki, sebagai Pemohon kepada Budieli Dawolo, S.H, Filemo Daeli, S.H, M.H, Hiburan Zamasi, S.H, dan Sokhiso Ndraha, S.H.
Penulis : St. Lase