Kota Gunungsitoli, - Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh masyarakat dan Pelapor Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengusut tuntas dan memberi kepastian hukum pada laporan masyarakat tentang kasus korupsi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 yang telah dilimpahkan penanganannya oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dimana hasil temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) senilai miliaran rupiah.
Beberapa waktu lalu, Selasa (22/02/2022) tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim audit Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) dan Tim Ahli dari PUPR Kota Gunungsitoli melakukan audit secara fisik pada pembangunan Balai Serbaguna Masyarakat di Dusun II, Desa Dahadano Gawu-gawu, namun hingga saat ini hasil audit pemeriksaan dari tim Ahli belum keluar.
Hal ini dikatakan Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu kepada wartawan, Selasa (26/04/2022). Dia menjelaskan pada hari Rabu (20/04/2022) lalu, kami BPD bersama tokoh masyarakat dan pelapor mendatangi Kantor Kejaksaan Gunungsitoli untuk mempertanyakan tindaklanjut perkembangan kasus ini yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Saat itu kedatangan kami diterima Theosofi Lase, beliau mengatakan laporan hasil audit pembangunan fisik Tahun 2019/2020 masih belum diserahkan APIP dan Tim ahli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, apabila sudah selesai dan mereka serahkan maka kami akan tingkatkan proses penanganan kasus korupsi ini, ujar Sehati Harefa.
Sehati Harefa menambahkan, penilaian kami masyarakat bahwa proses penanganan kasus indikasi korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu ini sangat lambat sekali, sudah lama perwakilan masyarakat desa melaporkan namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas dari Aparat Penegak Hukum ataupun APIP. Kami kurang tau apa kendalanya, harapan kami kepada Bapak Kajari Gunungsitoli, Damha, S.H.,M.H, yang baru dilantik beberapa waktu lalu untuk mengusut tuntas kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu dan jika terbukti oknum-oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu melakukan penyelewengan uang negara/korupsi silahkan mereka ditetapkan sebagai tersangka demi penegakan supremasi hukum dan pemberantasan kasus korupsi di NKRI, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tegas Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu.
Terpisah, Yusman Agus Lase tokoh masyarakat dan juga mantan kepala desa Dahadano Gawu-gawu, meminta kepada aparat penegak hukum (Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli) dan APIP untuk serius menangani kasus korupsi Dana Desa ini. Kami menduga banyak pihak-pihak terkait yang terlibat dan turut mencicipi hasil kasus korupsi yang terorganisir ini serta menyeret oknum-oknum pemerintahan desa yang terlibat di depan hukum.
"Kami mendukung penuh dan menghargai proses hukum yang penanganannya sedang bergulir di Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan berharap agar kasus dugaan korupsi Dana Desa berjamaah ini di usut tuntas secara terbuka ke publik. Jika tidak ada kepastian hukum atau prosesnya sangat lambat maka akan mendatangkan gejolak sosial ditengah-tengah masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu. Tak luput juga kami meminta dukungan dari rekan-rekan LSM/Ormas, pengiat anti korupsi, aktivis, insan pers, serta staekholder untuk bersama mengawal kasus indikasi korupsi Dana Desa ini,"tegas Agus Lase mengakhiri.
Saat wartawan konfirmasi salah seorang tim ahli/tekhnik mengatakan "dalam minggu ini hasil audit pemeriksaan dan perhitungan secara tekhnik akan selesai, selanjutnya hasilnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum atau APIP," ucapnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dikoordinir oleh Theosofi Lase, Ir. Kasman Larosa, S.T /Tim Audit Inspektorat Kota Gunungsitoli, Tenaga Ahli dari PUPR Kota Gunungsitoli/pendampingan pemeriksaan Oktalinus Gea dan Bima Wijaya Laia, telah melakukan pemeriksaan/ audit secara fisik pada pembangunan Balai Serbaguna Masyarakat yang ada di Dusun II Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, T.A 2019/2020 yang mana saat itu turut dihadiri Kepala Desa dan aparat desa, Ketua BPD dan Anggota, Tokoh masyarakat Yusman Agus Lase, AMd, masyarakat pelapor serta insan pers. (Tim Red)