Kabupaten Nias, - Bapemperda Provinsi Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja ke kabupaten Nias dalam rangka membahas substansi pokok materi Rancangan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang Rencana Pembangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III, Kantor Bupati Nias, Senin (25/04/2022).
Pada pertemuan tersebut, dipimpin oleh Bupati dan wakil bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, dan sejumlah Kepala OPD turut hadir ; Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, sementara itu, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Utara, Kadis Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Utara, Kadis SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Tim Tenaga Ahli Bapemperda Provinsi Sumatera Utara, Para Pejabat Strktural dan Staf Bapemperda Provinsi Sumatera Utara.
Pada kegiatan ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor : 733/18/Sekr/tanggal 12 April 2022terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan membahas dan mencari masukan dalam substansi pokok dalam Ranperda RP3KP Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Nias Ya'atulo Gulo, SE, SH., M.Si dalam sambutannya menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pembangunan dan Kawasan Pemukiman menjadi salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dan merupakan tanggung jawab Pemerintah ; Pusat, Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha dan masyarakat sesuai dengan peran masing-masing.
Lanjutnya, mengatakan bahwa peningkatan efisiensi dan efektifitas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat diwujudkan melalui penyusunan dokumen rencana pembangunan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP). Hal ini, sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2021tentang perumahan dan kawasan permukiman dimana ditegaskan bahwa Pemerintahan Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun dokumen RP3KP sehingga dapat pembangunan secara optimal, terencana, terarah, dan terpadu,"ujar Bupati Nias.
Bupati Nias Ya'atulo Gulo, SE, SH., M.Si mengatakan bahwa Pemerintahan Kabupaten Nias telah membuat dokumen RP3KP pada tahun 2019 di dalamnya tertuang berbagai data, analisis dan strategi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Namun, dengan situasi dan kondisi geografis perlu dilakukan revisi dokume RP3KP sekaligus melakukan legalisasi dokumen tersebut dalam bentuk perda. Pembangunan Perumahan Dan Kawasan di wilayah kabupaten Nias hingga saat ini belum berjalan sesuai harapan. Kegiatan pembangunan terkait dengan penyediaan perumahan masih berada pada kegiatan penyediaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui DAK perumahan dan bantuan pengembangan rumah khusus," tegas Bupati Nias.
Ketua Bapemperda Thomas Dakhi, SH menjelaskan bahwa Bapemperda Provinsi Sumatera Utara sangat mengharapkan masukan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias dan juga Perkim Provinsi Sumatera Utara sebagai pengusul Ranperda. Dihimbau, agar saling berkoordinasi sehingga dapat terjalin keselarasan dan kesepahaman dalam hal pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu, diharapkan kepada Biro Hukum dan Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Utara menyampaikan masukan kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias supaya Ranperda ini dapat terselesaikan dan masuk pada tahap persidangan,"jelas Thomas Dakhi.
Seperti yang dikatakan oleh Bupati Nias terkait revisi dokumen RP3KP, marilah kita manfaatkan dan waktu ini sebaik-baiknya untuk saling bersnergi sesuai perintah dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Mudah-mudahan dari hasil rapat ini kita dapat saling memberi informasi dan memberikan masukan Ranperda ini, " ucap Thomas Dakhi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA juga menjelaskan bahwa persoalan harmonisasi anatara nasional provinsi dan kabupaten terkait perumahan dan permukiman masih diberi kebebasan yang memungkinkan tidak adanya harmonisasi kedepannya.
Dr. Timbul Sinaga menyarankan agar sebelum dibuat Perda harus konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian terkait hal ini supaya nanti setelah kita buat peraturan ini ternyata harmonisasi belum dilakukan, padahal sudah ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang harmonisasi pengelolaan Keuangan Pusat Daerah. Artinya, kalau ada pekerjaan pusat di daerah maka anggaran yang selama ini ada dibpusat harus sudah segera diturunkan di Kabupaten/Kota,"Ujar Timbul Sinaga.
Penulis : ArG