PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel), akhirnya menahan satu lagi mantan Sekretaris Dewan(Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial SH dalam kasus dugaan Pengelolaan Belanja Daerah di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2020, menyusul Mantan Sekwan Sebelumnya, Selasa (22/3/2022).
SH yang ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan tersangka lainnya FW yang merupakan mantan bendahara Setwan. Dan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Setwan tahun 2020.
namun Penahanan terhadap SH tersebut adalah salah satu bentuk upaya Kejari agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Sekarang kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto,SH.MH melalui Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi,SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo,SH.
Diterangkannya, penetepan tersangka terhadap SH dan FW yeng merupakan Bendahara Sekwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.
"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit ada penyimpangan dalam mengelola anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka,"Paparnya.
Saat ini, lanjut Fadli, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja. Sedangkan tersangka FW belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan,"Jelasnya.
Saat ditanya mengenai penyitaan aset terhadap kedua tersangka, dibeberkan Fadli, jika untuk tersangka FW sudah disita berupa mobil dan rumah. Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.
"Berdasarkan informasi aset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun di lapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH," Tegasnya.
Untuk diketahui mantan Sekwan PALI, SH dan Bendahara Sekwan FW ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020. Kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka mencapai Rp1,7 miliar.
Penulis : Sandri,SE
Editor : Admin