Labuhanbatu, - Suyono alias Yono (54) Warga Dusun II Sei Tualang Desa Bandar selamat Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara harus berurusan dengan Polisi lantaran kedapatan lagi asik menulis nomor pesanan pembeli tebak angka jenis Hongkong di kertas
Yono di tangkap di rumahnya tepatnya di Dusun II Sei Tualang Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Natas Minggu ( 20/3/2022 ) sekitar pukul 22.00 Wib
Penangkapan Pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong prize tersebut dibenarkan Kapolres Labuhan batu AKBP Anhar arlia Rangkuti SIK melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting mengatakan Benar penangkapan tersebut, Terang Kapolsek Aek Natas
Dijelaskan AKP Jeremia Ginting pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim bersama tekab opsnal unit Reskrim Polsek Aek Natas sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di seputaran Dusun II Sei Tualang Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Natas
Pada saat tim melintas dari depan rumah tersangka, tim opsnal melihat tersangka sedang duduk didalam rumah nya sedang menulis nomor pesanan pembeli tebak angka jenis Hongkong di kertas pembelian
Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti yang di temukan di TKP, Kemudian tim opsnal menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui perbuatan nya bahwa tersangka sebagai penulis nomor judi tebak angka jenis Hongkong dimana tersangka memperoleh keuntungan 25 persen dari hasil penjualan nomor tebak angka , selanjutnya tersangka menggunakan uang hasil pekerjaan nya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ianya
Tersangka melakukan aksinya tidak mempunyai ijin dan tersangka menjalankan aksinya sudah berjalan 3 bulan
Tersangka menyetor hasil penjualan nomor judi tebak angka kepada saudara Marga Marpaung yang dikenal tersangka dari handphone dimana marga Marpaung tersebut beralamat di Bandar Selamat, dimana peran marga Marpaung tersebut adalah sebagai koordinator lapangan, Selanjutnya tim berangkat menuju ke rumah marga Marpaung tersebut tetapi tim tidak menemukan marga Marpaung tersebut, diduga Marpaung sudah mengetahui kedatangan petugas kepolisian
Dari tersangka turut kita amankan barang bukti,1 buah tas sandang warna hitam merek camel, 3 buah pena, Uang tunai senilai Rp 197.000 ( seratus sembilan puluh tujuh rupiah), 5 lembar catatan nomor tebak angka jenis Hongkong, 1 buah buku tafsir mimpi ( erek erek), 2 lembar catatan angka tebak angka jenis Hongkong yg sudah keluar
Tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Aek Natas guna di Proses Sesuai dengan Hukum Yang berlaku di NKRI
Penulis : Doday Gultom
Editor : Admin