Labuhanbatu, - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk kurir narkoba jenis sabu berinisial RLS alias Riski (22), RLS nekat jadi kurir narkoba tergiur upah dari Ibuk angkatnya
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Sat Narkoba menangkap RLS dengan barang bukti 1Kg dan RLS ditangkap pada hari Kamis ( 19/3/2022 ) sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara
" Kita dapat dari dirinya narkoba jenis sabu Berat Bruto 1026 Gram, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu, Dua Unit HP, Satu Buah Baju Sweater, Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning, Kata Kasubag Humas Kompol Murniati, SH Selasa ( 22/3/2022 )
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu, SH menjelaskan RLS merupakan pengangguran dan RLS Warga Kota Pinang Kampung Banjar Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan ia ditangkap di depan rumah Ibuk angkatnya
Dari keterangannya mengakui menyimpan sabu-sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan.
Tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibuk angkatnya, selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibuk angkat dari Tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil,Terhadap Tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya
AKP Martulesi Sitepu mengatakan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.tutup Martulesi.